KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar terus menggenjot penyelidikan kasus dugaan korupsi alih fungsi Pasar Bungi yang terletak di Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
Dalam proses penyelidikan kasus alih fungsi Pasar tradisional menjadi Rumah Sakit Pratama tersebut,beberapa pejabat teras lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang pun menjadi terperiksa. Diantaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pinrang Arsyad B, Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Pinrang dan Ketua Panitia penerima hasil pekerjaan, Herman.
“Betul mereka sudah diambil keterangannya soal kasus tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, Kamis (27/9/2018).
Meski demikian, Salahuddin enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Karena kasus yang dimaksud masih dalam tahap penyelidikan.
“Semua yang dinilai mengetahui asal-usul pengalih fungsian Pasar Bungi tersebut, tentu akan diperiksa. Apalagi yang bersangkutan dianggap diperlukan keterangannya oleh penyelidik. Pasti akan dipanggil,” terang Salahuddin.
Diketahui, pembangunan Pasar Bungi yang terletak di Kecamatan Duampanua tersebut menggunakan anggaran miliaran rupiah yang bersumber dari Kementerian Perdagangan. Ternyata, belum dioperasikan, bangunan pasar tersebut lalu dibongkar dan dibangun Rumah Sakit Pratama. (Akbar/Hakim)