ACC Dukung Langkah Kejati Usut Kasus Alih Fungsi Pasar Bungi di Pinrang

Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun

KEDAI-BERITA.COM, Makassar– Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mengusut kasus dugaan alih fungsi Pasar Bungi di Kabupaten Pinrang.

“Pada dasarnya kita dukung langkah Kejati dalam mengusut kasus Pasar Bungi tersebut. Karena sangat jelas dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan alih fungsi Pasar Bungi menjadi Rumah Sakit Pratama itu,” kata Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi via telepon, Kamis (27/9/2018).

Menurutnya, Pasar Rakyat mempunyai peran dan fungsi ganda. Selain sebagai penggerak perekonomian, pasar juga merupakan wahana interaksi sosial dan budaya masyarakat di daerah. Oleh karena itu, pembangunan dan peremajaan Pasar-Pasar Rakyat selalu mendapat perhatian lebih dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Tapi Pemkab Pinrang justru membongkar gedung Pasar Tradisional Bungi yang baru saja dibangun menggunakan anggaran bantuan dari Kemendag dan menggantinya dengan membangun Rumah Sakit Pratama dengan anggaran baru. Sehingga jelas anggaran pembangunan Pasar Bungi sebelumnya jadi mubazir dan negara tentu rugi,” terang Kadir.

Misi bantuan Kemendag, beber Kadir, sangat jelas. Dimana kedepannya, pasar dapat meningkatkan pendapatan para pedagang pasca revitalisasi. Selain itu, pasar yang telah direvitalisasi diharapkan mampu berperan sebagai penyangga ketersediaan barang kebutuhan pokok, sehingga ke depan dapat menjadi barometer stabilisasi harga pangan di tingkat nasional.

“Ini justru anggarannya dibuang begitu saja. Bayangkan Kemendag memberikan anggaran untuk membangun Pasar Bungi. Setelah Pasar terbangun, kemudian dibongkar dan dibangun sarana Rumah Sakit menggunakan pos anggaran baru. Jelas kan negara rugi,” ujar Kadir.

Diketahui, dalam proses penyelidikan kasus alih fungsi Pasar tradisional Bungi menjadi Rumah Sakit Pratama tersebut, beberapa pejabat teras lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang telah diperiksa.Diantaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pinrang Arsyad B, Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Pinrang dan Ketua Panitia penerima hasil pekerjaan, Herman.

“Betul mereka sudah diambil keterangannya soal kasus tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, Kamis (27/9/2018).

Meski demikian, Salahuddin enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Karena kasus yang dimaksud masih dalam tahap penyelidikan.

“Semua yang dinilai mengetahui asal-usul pengalih fungsian Pasar Bungi tersebut, tentu akan diperiksa. Apalagi yang bersangkutan dianggap diperlukan keterangannya oleh penyelidik. Pasti akan dipanggil,” terang Salahuddin. (Akbar/Hakim)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !