KEDAI-BERITA.COM, Makassar- Diam-diam, tim penyidik Kejati Sulselbar meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan 1 juta bibit kopi di Kabupaten Mamasa naik ke penyidikan.
“Statusnya sudah sidik dan semua saksi termasuk ahli kita telah periksa tinggal menunggu waktu penetapan tersangka,” kata seorang anggota penyidik dalam kasus tersebut, Senin (3/9/2018).
Diketahui, kegiatan pengadaan satu juta bibit kopi di Kabupaten Mamasa pada tahun 2015 yang dimenangkan oleh PT. SR diduga mengadakan bibit yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam dokumen lelang.
Dimana dalam dokumen lelang di sebutkan pangadaan kopi dengan anggaran Rp 9Milyar (Nilai HPS) tersebut, disebutkan bahwa bibit kopi unggul harus berasal dari uji laboratorium dengan spesifikasi Somatic Embrio (SE).
Namun dari 1 juta bibit kopi yang didatangkan dari Jember tersebut, terdapat sekitar 500 ribu bibit kopi yang diduga dari hasil stek batang pucuk kopi yang dikemas di dalam plastik dan dikumpulkan di daerah Sumarorong Kabupaten Mamasa.
“Biaya produksi dari bibit labolatorium itu berkisar Rp 4.000 sedangkan biaya produksi yang bukan dari laboratorium atau hasil stek itu hanya Rp 1.000. Sehingga terjadi selisih harga yang lumayan besar,”‘kata salah seorang sumber di Kabuten Mamasa.
Pihak rekanan dalam hal ini PT. SR diduga mengambil bibit dari pusat penelitian kopi dan kakao (PUSLITKOKA) Jember sebagai penjamin suplai dan bibit. Diduga bibit dari Puslitkoka tersebut merupakan hasil dari stek. (Hakim/Said)