Tertangkap Tangan, Anak Buah SYL Rayakan Tahun Baru di Sel

Kedai-Berita.com, Makassar– Anak buah Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel),-Syahrul Yasin Limpo (SYL), Nur Asikin dipastikan merayakan pergantian tahun di sel Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel.

Pasalnya, Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Balai Pelayanan Logistik Perdagangan Dinas Perdagangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel itu tertangkap tangan oleh tim Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sulsel menerima uang fee senilai Rp 433.600.000 juta dari Malik Arif, kontraktor penerima pengerjaan beberapa proyek di Dinas Perdagangan Sulsel tahun anggaran 2017.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Nur Asikin dan Malik Arif tersebut berlangsung di Kantor UPTD Balai Pelayanan Logistik Perdagangan Dinas Perdagangan Sulsel, Kamis 28 Desember 2017 sekitar pukul 13.00 Wita.

Dari hasil OTT tersebut, lanjut Dicky, berhasil diamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 433.600.000 juta, dokumen buku rekening milik Nur Asikin, dokumen penyewaan gedung Celebes Convention Centre (CCC), dokumen setoran sewa gedung dan dokumen Surat Perjanjian Kontrak (SPK).

“Kedua tersangka masing-masing Nur Asikin dan Malik Arif sudah ditahan agar mempermudah proses hukum yang sedang berjalan,” terang Dicky via telepon, Jumat (29/12/2017).

Pemantauan terhadap keduanya, kata Dicky, dilakukan sejak informasi awal diterima oleh Subdit 3 Tipikor bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penyewaan gedung CCC (Celebes Convention Centre). Dimana hasil penyewaan terhadap gedung CCC tidak disetor ke kas daerah serta penggunaan APBD TA 2017 atas beberapa kegiatan penunjukan langsung di UPTD BPLP Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel terjadi dugaan gratifikasi. Dimana setiap pembayaran dari nilai kontrak penunjukan langsung dilakukan pemotongan oleh Nur Asikir selaku kepala UPTD BPLP Dinas Perdangan Provinsi Sulsel sebesar 65 persen dari nilai kontrak.

Atas laporan yang masuk di awal Desember 2017 itu, tim kemudian memantau. Alhasil 28 Desember 2017, terbukti. Dimana keduanya tertangkap tangan oleh tim Subdit 3 Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel sedang transaksi menyerahkan uang pemulusan proyek penunjukan langsung.

“Untuk pemberi uang, Malik itu dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf d subsidair Pasal 13 UU No. 31/1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Sedangkan Nur Asikin selaku pejabat penerima uang dikenakan Pasal 12 huruf a atau b subsidair Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Tipikor,” jelas Dicky. (Kha)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !