Kedai-Berita.com, Soppeng– Belum menikmati hasil, empat orang pelaku illegal logging dan perusak hutan lindung di Desa Umpungeng dan Mattabulu, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng di gelandang petugas ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah III Sulawesi.
Tak hanya itu, sejumlah barang bukti yang digunakan keempat pelaku juga turut dibawa ke BPPH Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah III Sulawesi.
Barang bukti yang dimaksud diantaranya pohon cengkeh siap tanam, 8 buah golok, 4 cangkul kecil, potongan kayu hasil illegal logging serta 1 unit mesin pemotong kayu (Chainsaw).
“operasi pengamanan hutan melibatkan Polres Soppeng, Kodim 1423, Balai Pemantapan Kawasan Hutan KLHK, Dinas Kehutanan Sulsel, dan Sporc Brigade Anoa Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi ,”kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah III Sulawesi, Muh Nur, Selasa (24/10/2017).
Menurut Nur, saat penangkapan dilokasi kejadian tepatnya Minggu 22 Oktober 2017, keempat pelaku tidak melakukan perlawanan. Sehingga tidak menyulitkan tim gabungan ketika menerobos kawasan hutan lindung di Desa Umpungeng dan Mattabulu.
“Mereka ini diantaranya SA, AM, SM dan JK sengaja merambah, merusak hasil hutan dan akan mengubah fungsi hutan dengan menanam cengkeh. Dan sangat jelas aksi mereka itu terstruktur untuk kepentingan komersil ,”terang Nur.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat tindak pidana kehutanan sesuai UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Ach/Kha)