Kedai-Berita.com, Enrekang– Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mengambil alih penanganan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Kab. Enrekang tahun 2016.
Pasalnya, sejak ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, kasus yang dikabarkan melibatkan Bupati Enrekang dan Anaknya tersebut tidak berjalan dengan baik. Bahkan penyelidikan kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 780 juta itu dibiarkan mandek.
“Kami desak Kejati ambil alih penyelidikannya. Saya kira kasus ini mudah karena sudah ada dasar LHP BPK nya dimana ditemukan anggaran hibah sebesar Rp 780 juta tak bisa dipertanggungjawabkan ,”tegas Kadir Wokanubun, Jumat (20/10/2017).
Menurut Kadir, total anggaran hibah 2016 sebesar Rp 780 juta yang menjadi temuan BPK terdiri dari KONI Kab. Enrekang sebesar Rp 350 juta, Akademi Komunitas Massenrempulu Rp 500 juta, PMI Kab. Enrekang Rp 100 juta, Gerakan Pramuka Kwarcab Enrekang Rp 200 juta dan Baznas Kab. Enrekang Rp 380 juta.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kejari Enrekang untuk mempertanyakan sejauh mana penanganan dugaan penyelewengan dana hibah tersebut ditangani.
“Kita kasih kesempatan dulu sama Kejari Enrekang bekerja secara profesional. Dan jika memang kedepan mereka tak dapat lagi melanjutkan yah kita akan back up atau ambil alih ,”singkatnya. (Kha)