Kedai-Berita.com, Makassar — Fakta keterlibatan Soedirjo Aliman alias Jen Tang kembali terungkap dalam sidang dugaan korupsi penyewaan lahan negara Buloa yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (9/10/2017).
Saksi Iraman, Mantan Lurah Buloa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Bonar Harianja mengungkap jika ia pernah disuruh terdakwa Sabri menemui Jen Tang di kantor PT. Jujur Jaya yang merupakan perusahaan milik Jen Tang untuk membicarakan masalah sewa menyewa lahan buloa.
“Saat itu saya diperintahkan sama bapak Asisten 1 (Sabri) lewat telepon untuk segera menemui Jen Tang. Karena perintah saya pun menemui Jen Tang ,”kata Iraman di dalam persidangan.
Setelah bertemu dengan Jen Tang, Iraman mengaku langsung pergi dan tak ada lagi komunikasi dengan Sabri. Nanti setelah beberapa hari, ia pun bertemu dengan pihak PT. PP selaku penyewa lahan buloa.
“Disitu saya baru tahu, perjanjian sewa sudah berjalan dan PT. PP sudah menyelesaikan pembayaran uang sewa lahan ,” jelas Iraman yang saat ini bekerja di Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Makassar itu.
Selama menjabat sebagai Lurah Buloa, Iraman mengaku sering mengantar surat tagihan PBB lahan buloa ke kantor PT. Jujur Jaya. Meski seingat dia, nama yang tertera dalam surat PBB terdapat nama Rusdin dan Jayanti.
“Saya tak bawa ke rumah Jayanti dan Rusdin. Karena kebiasaan lurah sebelum saya, surat tagihan PBB atas nama keduanya diantarkan langsung ke Kantor PT. Jujur Jaya milik Jen Tang ,”akuinya.
Jalannya sidang pun semakin alot dan membuat Majelis Hakim geram, saat Iraman mencoba memberikan keterangan yang terkesan tak jujur. Dimana ia mengaku tak tahu banyak tentang status lahan yang menjadi objek sewa menyewa tersebut. Meski lahan itu berada dalam wilayah Kelurahan Buloa.
Namun belakangan, setelah Majelis Hakim mengejar lebih dalam pernyataannya tersebut, Iraman akhirnya mengakui jika dahulu status lahan yang menjadi objek sewa menyewa antara Rusdin dan Jayanti bersama PT. PP itu adalah lahan negara.
“Iya lahan negara yang mulia. Dari informasi masyarakat tanah disana yang timbun adalah Jen Tang,”kata Iraman dengan nada bicara yang terkesan menutupi sesuatu.
Diketahui, dalam perkara korupsi sewa lahan negara Buloa telah mendudukkan tiga orang terdakwa. Masing-masing Muh. Sabri mantan Asiten I Pemkot Makassar, Rusdin dan Jayanti yang berperan sebagai penggarap lahan.
Dalam kasus yang merugikan negara itu Sabri berperan ikut menfasilitasi proses penyewaan lahan negara antara PT PP selaku pelaksana pekerjaan dengan pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, Rusdin dan Jayanti.
Kasus ini mencuat pada saat terjadi penutupan akses jalan di atas tanah negara yang dimaksud tepatnya di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada tahun 2015 lalu. Penutupan dilakukan oleh Jayanti dan Rusdin dengan dasar bahwa keduanya mengakui memiliki surat garapan pada tahun 2003 atas tanah negara yang merupakan akses ke proyek pembangunan Makassar New Port.
Dasar surat garapan itulah, para tersangka Jayanti dan Rusdin dengan difasilitasi oleh Sabri yang bertindak seolah olah atas nama Pemerintah Kota Makassar meminta dibayarkan uang sewa kepada PT. PP selaku pelaksana pekerjaan.
Uang sewa yang diminta senilai Rp 500 Juta selama 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian. Padahal diketahui bahwa surat garap yang dimiliki kedua tersangka yang diklaim terbit pada tahun 2003 tersebut, lokasinya masih berupa laut hingga di tahun 2013. (Kha)