Kedai-Berita.com, Makassar– Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai apa yang dialami warga Asabri, Rizka Hakim merupakan bukti kecurangan alias fraud yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Itu sudah fraud. Peserta nyata nyata tak pernah menunggak membayar premi tagihannya di bulan sebelumnya, tiba tiba premi tagihan bulan ini membengkak jadi 100 persen ,”kata Kadir Wokanubun, Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi kepada Kedai-Berita.com, Senin (9/10/2017).
Munculnya masalah yang dialami Rizka, kata Kadir adalah bagian dari dampak kebijakan sepihak BPJS Kesehatan Kota Makassar yang bekerjasama dengan pihak Bank dalam pengurusan pembayaran premi tagihan tanpa melibatkan sedikit pun peserta BPJS Kesehatan.
“Jadi kerjasama dengan bank itu sepihak tanpa libatkan peserta. Dengan alasan untuk memudahkan peserta membayar premi tagihan dan tidak lagi menumpuk antri di kantor BPJS Kesehatan Kota Makassar ,”tutur Kadir.
Namun kenyataannya, tujuan tidak tercapai secara maksimal. Sistem yang dijalankan bank justru membuat boomerang bagi BPJS Kesehatan sendiri. Dimana salah satunya yang dialami peserta BPJS kesehatan, Rizka.
“meski bank yang tidak serta merta melaporkan langsung histori premi tagihan yang telah dibayarkan peserta ke BPJS. Itu tetap orang tahunya yang berbuat kesalahan adalah BPJS. Jadi sistem yang ada memang sejak awal tidak melalui pengkajian dengan matang dan tentunya peserta tetap berada pada posisi dirugikan ,”jelas Kadir.
ACC secara kelembagaan tegas Kadir sangat merespon masalah ini. Dan siang ini akan membahas dalam rapat tim. “Hasilnya nanti akan kita jadikan referensi dan mengirimkan surat ke BPJS Kesehatan agar memberikan klarifikasi atau penjelasan atas apa yang kami temukan sebentar ,”tegas Kadir.
Sebelumnya diberitakan, warga BTN Asabri Desa. Moncongloe Kec. Moncongloe Lappara, Kab. Maros, Rizka Hakim mengaku menjadi korban dugaan kecurangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Makassar.
Ia kaget, tiba-tiba BPJS Kesehatan tanpa alasan jelas menaikkan klaim premi tagihan pembayaran bulan ini, sementara ia tak pernah menunggak pembayaran yang menjadi kewajiban tiap bulannya.
“Saya ini menanggung anak dan istri. Kami ini semuanya tiga orang. Tiap bulan kewajiban pembayaran Rp 240 Ribu dimana seorang terhitung Rp 80 Ribu sesuai kelas yang kami ambil. Kok bulan ini mau membayar tiba tiba muncul angka Rp 480 Ribu. Padahal saya tak pernah menunggak membayar kewajiban ,”tegas Rizka kepada Kedai-Berita.com, Minggu 8 Oktober 2017.
Ia mengaku terjadi kenaikan klaim pembayaran sejak tanggal 1 Oktober 2017 hingga 8 Oktober 2017. “Jadi saya itu tiap bulan selalu membayar tidak pernah melewati batas tempo yang menjadi aturan. Nah bulan ini saya kaget, lihat nilai yang harus dibayar bulan ini. Naiknya 100 persen, sehingga saya abaikan dan menahan untuk membayar hingga tanggal 9 Oktober ini ,”jelas Rizka.
Ia berharap BPJS Kesehatan segera merespon hal ini. Karena tidak menutup kemungkinan akan banyak masyarakat yang merupakan peserta BPJS lainnya mengalami hal yang sama.
“Coba bayangkan jika saya mengabaikan ini hingga batas tempo yang ada. Pasti akan terhitung tunggakan yang sengaja dibuat oleh BPJS. Ini jelas sudah bagian dari kecurangan yang tak boleh ditoleransi karena sangat merugikan masyarakat selaku peserta BPJS Makassar. Apalagi yang statusnya peserta mandiri seperti saya ,”ujar Rizka. (Kha)