Kedai-Berita.com, Selayar- Petualangan Suhema (36) emak emak asal Kabupaten Kepulauan Selayar, akhirnya berakhir di jeruji sel. Ia tertangkap Aparat Satuan Narkoba Polres Kabupaten Kepulauan Selayar karena kepemilikan ratusan obat PCC.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan penangkapkan terhadap Suhema berawal dari informasi tetangganya yang masuk ke Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kabupaten Kepulauan Selayar.
Anggota kemudian bertindak dan mengepung rumah Suhema yang berada di Jalan Pangeran Diponegoro, Kel. Benteng, Kec. Benteng Kab. Kepulauan Selayar, Sulsel itu. Alhasil ditemukan 15 saset obat PCC jenis Trimadol yang totalnya berjumlah 123 butir, 2 saset obat PCC berlogo segitiga sebanyak 17 butir, uang hasil penjualan sebanyak Rp 132.000 serta 2 ball saset kosong.
“barang bukti obat PCC bersama pelaku langsung dibawa ke ruang Satnarkoba guna proses penyidikan lebih lanjut, “kata Dicky, Kamis (28/9/2017).
Saat diinterogasi, pelaku mengaku menjual obat PCC ke kalangan remaja di Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Katanya dia menjual obat PCC untuk tambahan pendapatan. Obat PCC mudah dia jual dan dipasok dari Makassar ,”terang Dicky. (Kha)