Kedai-Berita.com, Makassar-– Kejaksaan Tinggi Sulselbar mengaku baru menerima surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) atas perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel yang menjerat Kaharuddin Cs sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin membenarkan pihaknya baru menerima SPDP perkara Kaharuddin Cs tersebut dari penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
“SPDP-nya sudah kita terima dari penyidik Polda Sulsel,” kata Salahuddin, Jumat (22/9/2017).
Menurut Salahuddin, berdasarkan SPDP yang ada diketahui ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing Kaharuddin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ferry Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mukhtar Kadir selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Andi Kemal selaku pejabat pengadaan, Andi Murniati selaku Bendahara, Rahmad Dahlan selaku penanda tangan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Muh Aras selaku Koordinator Penyedia.
“Kita tinggal menunggu saja dari penyidik, kapan pelimpahan berkas tahap satunya untuk diteliti ,”terang dia, Jumat (22/9/2017).
Diketahui Kaharuddin Cs ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara dimana para tersangka dinilai secara sengaja melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa PVC yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 3.700.000.000 dengan sistem penunjukan langsung terhadap perusahaan penyedia.
Selain itu pekerjaan proyek tersebut juga tidak dilaksanakan sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) dan rekanan yang ditunjuk hanyalah sebagai pelengkap administrasi untuk memenuhi syarat kelengkapan pencairan anggaran.
Sehingga atas perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 2.466.863.636 sesuai dengan perhitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam pelaksanaan pengerjaan, para tersangka menyalahi petunjuk teknis yang diatur dalam Pasal 6 Perpres 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 18, dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 190/ PMK.5 / 2013 tentang tata cara pembayaran, Pasal 11 dan Pasal 66 Peraturan Presiden (Perpres) 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ,”ucap Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani. (Fha/Kha)