Keceriaan Bandar Sabu 5 Kg Divonis Ringan Hakim

Kedai-Berita.com, Maros– Ketiga orang bandar sabu-sabu tampak ceria usai menjalani sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1B Kab. Maros, Sulsel, Rabu 16 Agustus 2017.

Majelis Hakim yang diketuai Hongkun Otoh menyatakan ketiganya terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan menjatuhkan hukuman pidana berbeda pada ketiga bandar sabu yang diketahui masing-masing Fikar (23), Sukri (27), dan Muhlis (38) tersebut.

Putusan Hakim lebih ringan dibanding tuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni seumur hidup. Dimana Fikar divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar subsidair enam bulan kurungan.

“Jika terdakwa tidak bisa membayar uang denda senilai Rp1 Miliar, dikenakan pidana enam bulan kurungan ,” kata Hongkun Otoh Ketua Majelis Hakim dalam putusannya.

Sementara dua terdakwa lainnya yakni Sukri divonis pidana penjara selama 12 tahun denda Rp1 Miliar subsidair enam bulan kurungan serta Muhlis alias Ollo dijatuhi pidana penjara 18 tahun denda Rp1 Miliar subsidiair enam bulan kurungan.

Selain hukuman badan dan denda, Majelis Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa sabu 5 Kg untuk dimusnahkan serta handpone yang digunakan terdakwa dilelang kemudian uangnya dirampas untuk negara.

Sementara untuk kendaraan yang digunakan terdakwa yakni satu unit mobil Honda Mobilio diperintahkan untuk dikembalikan kepada yang berhak sesuai dokumen STNKnya.

Mendengar putusan ringan yang dibacakan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pihaknya akan berpikir-pikir dulu sembari menentukan upaya hukum nantinya apakah banding atau menerima putusan tersebut.

“Kita masih ada waktu untuk berpikir pikir dulu sebelum memikirkan langkah hukum yang tepat ,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Eko Suwarni.

Diketahui sebelumnya ketiga terdakwa ditangkap pada Januari lalu. Penangkapan awal dilakukan tim Mabes Polri terhadap terdakwa Fikar (23) dimana saat itu Fikar datang mengambil barang di cargo Bandara Internasional Hasanuddin Makassar. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kemudian dua terdakwa lainnya yakni Sukri dan Muhlis berhasi dibekuk ditempat berbeda. Dimana dari hasil penyidikan keduanya yakni Sukri dan Muhlis diduga otak dan pemilik sabu 5 Kg tersebut. (Kha)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !