Pasca ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurdin Abdullah meminta maaf kepada seluruh warga Sulawesi Selatan.
“Mohon maaf, saya ikhlas jalani proses hukum ini,”ucap Nurdin Abdullah dihadapan awak media, Minggu (28/2/2021).
Lanjut Nurdin Abdullah mengaku tak tahu menahu soal transaksi yang dilakukan bawahannya. Karena itu tanpa sepengetahuan dirinya.
“Saya tidak tau apa-apa kita, ternyata edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya, sama sekali saya tidak tahu, demi Allah,”terang Nurdin.
Sebelumnya KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan beserta bawahannya dan rekanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap proyek pengadaan dan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Ketiga orang tersangka tersebut, antara lain:
1. Agung Sucipto ( Kontraktor)
2. Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan)
3. Nurdin Abdullah (Gubernur Sulawesi Selatan)
Dalam perkara ini, NA dan ER disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara AS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan begitu ketiga tersangka terancam hukuman kurungan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda masing-masing Rp 250.000.000,-. (Thamrin)