Begini Penjelasan PD Parkir Menyoal Jukir Yang Tewas di Makassar

Humas PD Parkir Makassar Raya, Asrul (foto: istimwa)

PD Parkir Kota Makassar akhirnya membeberkan status juru parkir (jukir) yang tewas akibat penyerangan oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) di bilangan Kecamatan Rappocini, tepatnya di Jalan Tamalate 1 pada minggu 7 Februari 2021 lalu ternyata tidak resmi atau illegal.

Lewat Humas PD Parkir, Asrul menjelaskan setelah melakukan pencarian data dan daftar nama-nama juru parkir yang dimaksud dia (korban) bukan merupakan bagian dari PD parkir. walau profesi kesehariannya sebagai jukir di lokasi tersebut bukan berarti itu tanggung jawab PD Parkir.

‘’Setelah kami cek di data kami ternyata dia (korban) ini jukir liar, yang artinya bukan bagian dari kami. Walaupun kesehariannya dia jukir di bawah,”kata Asrul saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2021).

Kendati dalam kasus ini pihak PD Parkir mengaku tak dapat berbuat banyak karena yang menjadi korban (jukir) bukanlah dibawah naungan PD Parkir. berbeda hal jika jukir tersebut derdaftar mungkin bisa dibantu dalam proses hukum maupun santunan ke keluarga korban.

“Ketika kasus kemarin dia merupakan bagian dari kami tentu perlindungan hukum kami bisa kasih. Seperti kami juga bisa memberikan santunan, tapi ini kan gak bisa ngapa- ngapain dia bukan bagian dari kita,’’terang Asrul.

Lanjut Asrul mengatakan bahwa sebenarnya PD Parkir telah sering menertibkan para juru parkir ilegal (jukir liar) yang tersebar dipenjuru Kota Makassar. namun tak jarang petugas PD parkir dalam penertiban itu sendiri mendapatkan perlawanan dari pihak jukir liar.

“Jadi sebelumnya sudah kami tertibkan jukir-jukir liar tersebut, namun kadang mereka arogan karena menganggap dirinya penguasa lahan disana, padahal kaalau ada apa-apa seperti ini, kami tidak bisa bantu,”tandas Asrul.

Disisi lain, Asrul menyayangkan sebagian tindakan oknum-oknum yang memanfaatkan keadaan sebagai jukir liar untuk kepentingan pribadi tanpa memikirkan resiko yang ada.

”Ini sebagai pembelajaran bagi oknum yang sering memanfaatkan keadaan sebagi Jukir liar,sebaiknya jika ingin berprofesi sebagai Jukir idealnya harus legal di bawah kendali PD Parkir Makassar Raya,”tutup Asrul.

Saat ini juru parkir resmi dari PD Parkir Kota Makassar telah berjumlah kurang lebih 2000 orang yang telah berhasil didata. Dan terbagi menjadi 3 kategori yaitu parkir tepi jalan umum, parkir insidentil dan  langganan bulanan. (Thamrin)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !