ACC Desak Penegak Hukum Respon Nyanyian Kasmin terkait Mark Up Bansos COVID-19 yang Diduga Libatkan Sekprov Sulsel

Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) berharap penegak hukum segera menindaklanjuti nyanyian Mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kasmin yang membeberkan adanya dugaan keterlibatan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani dalam dugaan kasus mark-up anggaran bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Dinsos Sulsel.

“Pernyataan Kasmin itu menyangkut pengungkapan adanya dugaan kejahatan korupsi bersama-sama sehingga patut ditindaklanjuti. Penegak hukum harus meresponnya dan menyelidiki lebih jauh tentang apa yang diungkapkan oleh Kasmin tersebut,” kata Kepala Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun, Selasa (26/1/2021).

Ia juga berharap Kasmin mengajukan diri menjadi justice collaborator dalam pengungkapan kasus dugaan mark-up bansos COVID-19 di Dinsos Sulsel. Termasuk, lanjut Kadir, membeberkan keterlibatan pihak lain selain dugaan keterlibatan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani yang sebelumnya ia ungkapkan ke publik.

“Kita sangat berharap penegak hukum segera menindaklanjuti nyanyian Kasmin ini dan segera menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar kasus yang dimaksud bisa terungkap dengan terang-benderang,” terang Kadir.

Sebelumnya, Kasmin membeberkan dugaan keterlibatan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani dalam dugaan mark-up anggaran bansos COVID-19 di Dinsos Sulsel.

Ia mengungkapkan bahwa salah seorang anak buah Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani dititipkan sejumlah uang dari PT Rifat Sejahtera yang merupakan perusahaan rekanan yang melakukan pengadaan paket bansos COVID-19 tersebut.

“Saya baru tahu ketika saya ditelpon temannya Pak Albar, namanya Pak Sandi. Saya diminta datang ke Hotel Grand Asia lantai 7, katanya ada uang titipan Albar Rp170 juta. Kalau mau tahu kenapa dana dititip ke Albar, ya tanya ke PT Rifat Sejahtera. Pak Albar itu kan anggotanya sekprov,” ungkap Kasmin sebelumnya yang dikutip sejumlah media.

Kasmin pun mengaku, jika saat itu dirinya menolak mengambil uang titipan Rp170 juta tersebut, dengan alasan ia tak mengetahui bahwa Sandi adalah rekanan untuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Bulukumba.

“Ketika saya tolak itu uang, saya dipanggil Sekprov. Saya sudah ingatkan dan sampaikan itu kemarin waktu sidang MGR kepada beliau (Sekprov),” Kasmin menerangkan.

Kasus ini terungkap saat Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) Provinsi Sulsel selama dua hari terakhir terus menggelar sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) sebagai tindak lanjut adanya masalah terhadap anggaran bansos COVID-19 untuk masyarakat yang terdampak COVID-19 yang dikelola oleh Dinsos Sulsel.

Kasmin pun saat itu turut menjadi saksi dalam sidang yang digelar oleh Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) Provinsi Sulsel, tepatnya Kamis 21 Januari 2021 sebelum akhirnya ia diputuskan untuk dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) karena dituding menerima uang dari PT. Rifat Sejahtera meski ia sendiri menyangkalnya dan mengaku sama sekali tak menerima uang dari rekanan pengadaan paket bansos COVID-19 tersebut. Kasmin dituding melanggar pasal dugaan tindak pidana gratifikasi. (Tamrin/Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !