Kedai-Berita.com, Makassar– Mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Sulsel, Zulkifli Gani Otto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyewaan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan dalam penyidikan perkara tersebut dimana tersangka yang kala itu menjabat sebagai Ketua PWI Sulsel tepatnya pada tahun 2010 sampai tahun 2015, telah menyewakan aset milik Pemprov Sulsel berupa gedung yang terletak di Jalan AP. Pettarani No 31 Makassar.
Aset itu kata Yudhiawan kemudian di komersilkan oleh tersangka tanpa mengantongi izin dari Pemprov Sulsel selaku pemilik aset.
Selain itu, lanjut Yudhiawan bahwa hasil uang sewa atas aset tersebut tak disetorkan oleh tersangka kepada kas daerah Pemprov Sulsel sehingga perbuatannya bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17/2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel beber Yudhiawan ditemukan terjadi kerugian negara sebesar Rp 1.634.306.366.
“Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara ,” terang Yudhiawan, Selasa (12/9/2017). (Kha)