Daging Busuk Asal Toraja Beredar Di Makassar

Kedai-Berita.com, Makassar – Peredaran daging busuk di Kota Makassar mulai meresahkan masyarakat.

“kita harap masyarakat tetap hati hatilah dalam memilih daging untuk dikonsumsi,karena ada sekitar 474 Kg daging busuk kita amankan dari salah seorang pedagang daging di Pasar Pa’baeng baeng Makassar ,”kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran daging busuk yang berlangsung di Aula Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Kamis 7 September 2017.

Kata dia, daging busuk yang beredar di Pasar Pa’baeng-Baeng, Kota Makassar dijual dengan harga murah, yakni Rp 30 ribu per kilogram. Dimana daging busuk yang diamankan tersebut dipasarkan kepada penjual bakso dan penjual coto yang ada di Kota Makassar.

“Pengakuan tersangka inisial AP yang merupakan penjual daging busuk itu katakan daging busuk tersebut dijual kepada penjual bakso dan penjual coto,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan, tersangka AP lanjut Dicky mengaku telah melakoni bisnis haramnya itu selama 5 tahun lebih. Adapun jenis daging busuk yang dijual AP dominan daging kerbau yang dipasok dari Kabupaten Toraja dan Toraja Utara, Sulsel.

“Kasus ini berhasil terbongkar setelah tim Indag Dit Reskrimsus mendapat laporan masyarakat. Tim kemudian menyamar menjadi pembeli dan mendapati betul daging yang dijual AP adalah daging busuk ,”katanya.

Hal itu lanjut Dicky telah dibuktikan setelah melalui uji laboratorium yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Makassar dimana daging yang dijual AP Ph nya mencapai 7,74. Sementara Ph daging yang boleh dikonsumsi manusia yakni 5 sampai 6.

“Dari pasar pa’baeng baeng, tim mengamankan 174 kg daging busuk. Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah tersangka AP. Di sana kembali ditemukan 300 Kg daging busuk yang disimpan di dalam 5 unit lemari pendingin. Sehingga total yang diamankan 474 Kg ,”jelas Dicky.

Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 2 UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau pidana denda Rp 4 miliar serta Pasal 135 Jo Pasal 71 ayat 2 dan Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat 3 UU 18/2012 tentang pangan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, atau pidana denda Rp2 miliar.

“Tersangka masih sedang dalam proses pengembangan kita belum melakukan upaya penahanan. Kita ingin ungkap jaringannya ,” Dicky menandaskan. (Kha)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !