Irawan Abadi, Mantan Direktur Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Makassar, mengugat Surat Keputusan (SK) Pj Wali Kota Makassar Nomor 951/821.22/tahun 2020 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Kota Makassar tertanggal 17 Februari 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Dalam gugatannya, Irawan menilai pengangkatan Direksi baru PDAM Makassar cacat aturan.
“Saat ini sidangnya memasuki tahapan penyampaian bukti dari para pihak,” kata Irawan saat ditemui di PTUN Makassar, Kamis (27/8/2020).
Ia menjelaskan, proses pengangkatan Direksi baru PDAM Makassar tidak merunut pada aturan yang berlaku dalam penyeleksian pemilihan pimpinan di kubu PDAM.
“Saya mengguat SK Wali Kota tentang Pengangkatan Direksi PDAM itu, karena salah satu dari yang dilantik tidak menyalahi aturan yang berlaku,” jelas Irawan.
Jika merujuk ketentuan tentang Pengangkatan Direksi Badan Usaha Milik Daerah tersebut, harusnya memenuhi syarat yang berlaku. Diantaranya usia untuk jabatan Direksi maksimum 55 tahun.
“Aturannya maksimum 55 tahun, nah ini 55 tahun 6 bulan, dalam aturan itu itu tidak boleh lebih dari 55 tahun,” terang Irawan.
Lebih jauh ia mengungkapkan bahwa sebelum proses seleksi, dirinya sempat melayangkan surat terkait rencana pengangkatan, namun pihak tim penyeleksi menyebutkan keputusan yang diambil berdasarkan Interprestasi dari tim penyeleksi.
“Sebelum saya ada juga pak Ayub yang sudah bersurat mempertanyakan hal itu. Tapi pihak tim penyeleksi menyebutkan bahwa keputusan itu atas interprestasi dari tim penyeleksi,” ungkap Irawan.
Diketahui, sidang lanjutan gugatan pembatalan SK Wali Kota Makassar terkait pengangkatan Direksi PDAM Kota Makassar rencananya akan kembali digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda penyampaian alat bukti kembali oleh pihak penggugat dan tergugat. (Rudi/Eka)