Saumlaki— Seorang jaksa dan stafnya di Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar dilaporkan ke Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku atas dugaan intimidasi terhadap terdakwa dalam perkara dugaan penyalahgunaan biosolar. Laporan diajukan kuasa hukum terdakwa, La Kamaludin alias La Toi melalui surat tertanggal 11 November 2025.
Firman, kuasa hukum terdakwa, La Kamaludin alias La Toi, mengatakan laporan tersebut merujuk pada pernyataan kliennya yang disampaikan di persidangan Pengadilan Negeri Saumlaki pada 6 November 2025.
“Benar, kami telah melaporkan seorang jaksa berinisial N dan stafnya R ke Asisten Pengawasan Kejati Maluku berdasarkan Surat No. 001/AKW/MKSR/XI/2025,” kata Firman, Senin, (17/11/2025).
Menurut Firman, tindakan yang diduga dilakukan JPU tersebut dianggap bertentangan dengan Peraturan Jaksa Nomor 04 Tahun 2024 mengenai Kode Etik Perilaku Jaksa. Aturan itu memuat tiga nilai utama terkait integritas, profesionalisme, dan kebijaksanaan serta melarang jaksa menggunakan kewenangan atau kedudukan untuk melakukan intimidasi atau bentuk penyalahgunaan relasi kuasa sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 huruf d.
Firman menambahkan bahwa pihaknya juga telah mengirimkan tembusan pengaduan ke Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), dan Komisi Kejaksaan RI, sementara laporan kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar baru dikirim pada Senin.
“Dari perspektif hukum dan hak asasi manusia, dugaan perilaku seperti ini tidak dapat dibiarkan. Pemerintah tengah mendorong perbaikan institusi penegak hukum, sehingga penting memastikan setiap warga yang berhadapan dengan proses hukum memperoleh perlindungan hak-haknya,” ujar Firman. (Eka)