Berkas Tiga Tersangka Kredit Fiktif Rp120 Miliar Bank Mandiri-EFPM Belum Kelar, Kok Bisa?

Makassar – Penanganan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit senilai Rp120 miliar dari Bank Mandiri kepada Koperasi Karyawan PT Eastern Pearl Flour Mills (EPFM) kembali mengalami kendala. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengembalikan berkas perkara tiga tersangka, masing-masing MN, RF, dan RHA, kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel karena dinilai belum lengkap secara formil dan materil.

“Berkasnya dikembalikan karena masih terdapat kekurangan (P-19),” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, di kantornya, Senin, 20 Oktober 2025. Ia menjelaskan, dari empat tersangka yang ditetapkan penyidik, tiga di antaranya MN, RF, dan RHA telah dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan, namun belum memenuhi syarat untuk dinyatakan lengkap.

Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit Bank Mandiri kepada Koperasi EPFM pada periode 2018–2019. Berdasarkan hasil penyidikan, pengajuan dan pencairan kredit diduga dilakukan secara tidak sah dengan menggunakan data karyawan fiktif, identitas ganda, serta rekayasa nilai gaji. Dana kredit yang dicairkan tidak disalurkan kepada anggota koperasi sebagaimana mestinya, melainkan ditransfer ke rekening pihak-pihak tertentu yang diduga ikut menikmati hasilnya.

Kapolda Sulsel yang saat itu dijabat oleh Irjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan, modus para pelaku dilakukan dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan.

“Kredit disetujui tanpa analisis kelayakan, tanpa verifikasi lapangan, dan menggunakan data fiktif termasuk menaikkan nilai gaji pokok,” ujarnya dalam rilis resmi di Mapolda Sulsel, Agustus 2024.

Dari hasil penyidikan, Polda Sulsel telah menyita berbagai barang bukti yang menunjukkan aliran dana hasil kredit fiktif tersebut. Barang bukti yang disita antara lain uang tunai sebesar Rp1,7 miliar, 13 unit kendaraan roda empat, terdiri atas delapan unit Toyota Rush, dua unit Honda HR-V, satu unit Toyota Voxy, satu unit Honda CR-V Prestige, dan satu unit Toyota Innova, 10 unit kendaraan roda sepuluh (dump truck) dengan merek Hino, UD Truck, dan Nissan, delapan unit forklift merek Sumitomo.

Kemudian juga ada barang bukti berupa satu bundel hasil audit akuntan publik yang menjadi dasar penghitungan awal kerugian negara, 10 buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), lima sertifikat tanah dan bangunan, meliputi lahan, ruko, dan rumah pribadi yang diduga dibeli dari hasil pencairan kredit, tiga unit laptop dan satu unit ponsel yang berisi data transaksi keuangan, sepuluh buku tabungan dengan saldo total lebih dari Rp7,5 miliar.

Dari hasil perhitungan sementara, nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp55 miliar.

Penyidik telah memeriksa 154 saksi, termasuk sebelas pegawai Bank Mandiri, enam pengurus koperasi, serta sepuluh anggota koperasi dari total 120 anggota EPFM. Sejumlah penerima aliran dana juga telah diperiksa, namun belum seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka.

Meski proses penyidikan telah berjalan hampir dua tahun dan sejumlah barang bukti telah disita, ketiga tersangka kabarnya belum ditahan. Kejati Sulsel menyebut penyidik perlu melengkapi alat bukti tambahan serta memperjelas konstruksi hukum untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban. (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !