Makassar— Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta kepada mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Sari Pudjiastuti. Putusan tersebut dinilai jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang sebelumnya menuntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 1 tahun kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sari Pudjiastuti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (7/10/2025).
Meski dinyatakan bersalah, hukuman badan yang dijatuhkan hakim dianggap terlalu ringan oleh pihak Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.
Tim JPU melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa perbedaan mendasar antara tuntutan jaksa dan putusan hakim menjadi alasan kuat bagi tim penuntut untuk menempuh upaya hukum lanjutan.
“Tim JPU Kejati Sulsel secara resmi mengajukan banding atas vonis tersebut. Kami menilai hukuman yang dijatuhkan belum mencerminkan rasa keadilan publik dan belum memberikan efek jera yang proporsional terhadap perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Soetarmi.
Menurutnya, langkah banding ini merupakan bentuk komitmen Kejati Sulsel dalam memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang berdampak langsung pada pembangunan daerah.
Ia menegaskan, meskipun terdakwa telah menyatakan menerima putusan, Kejaksaan tetap berhak menempuh upaya hukum demi memastikan keadilan substantif ditegakkan.
Kasus yang menjerat Sari Pudjiastuti bermula dari dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan jalan ruas Sabbang–Tallang di Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2020. Dalam proyek tersebut, terdakwa bersama pihak lain disebut telah melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan di persidangan, peran terdakwa dinilai strategis dalam proses pengadaan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip efisiensi anggaran.
Dengan pernyataan banding ini, perkara korupsi jalan Sabbang–Tallang akan kembali diperiksa di tingkat Pengadilan Tinggi Makassar untuk memastikan kesesuaian antara pembuktian hukum dan rasa keadilan publik. (Eka)