Eks Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Ahmad Susanto, menjadi sorotan utama dalam sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi dana hibah KONI Makassar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 28 Juli 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara enam tahun dan denda Rp109 juta, serta uang pengganti Rp4 miliar subsider tiga tahun penjara.
Susanto dinilai paling bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Makassar tahun anggaran 2022–2023 yang total nilainya mencapai Rp66 miliar. Jaksa menyebut, peran Susanto bukan sekadar administratif, tetapi aktif menyusun dokumen penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), merancang aliran dana yang tidak sah, dan melibatkan pihak eksternal untuk mencairkan dana hibah.
“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar,” kata Jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Djainuddin Karanggusi di ruang sidang Harifin Tumpa.
Selain Ahmad Susanto, empat terdakwa lain turut dibacakan tuntutannya. Mereka adalah Kepala Sekretariat KONI Makassar Ratno Nur Suryadi, Sekretaris Umum Taufik, serta dua rekanan dari pihak event organizer, Jantri Tri Utari dan Hasrul Hasbi.
Ratno dan Taufik masing-masing dituntut hukuman 15 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Ratno juga dikenai uang pengganti Rp207 juta subsider 9 bulan penjara. Sementara dua rekanan, Jantri dan Hasrul, dituntut hukuman serupa—15 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Peran Jantri dan Hasrul disebut memfasilitasi pengeluaran fiktif atas nama kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan. Keduanya dianggap mengetahui dan menyetujui manipulasi laporan pertanggungjawaban anggaran.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) pada 4 Agustus 2025. Replik dijadwalkan pada 5 Agustus, duplik 6 Agustus, dan putusan akhir pada 11 Agustus 2025.
Kasus ini bermula dari temuan adanya pengeluaran anggaran KONI yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. JPU mengungkap bahwa dokumen laporan kegiatan diduga dibuat untuk menyesuaikan pencairan, bukan berdasarkan pelaksanaan riil. Praktik ini melibatkan manipulasi laporan keuangan, penggunaan kuitansi kosong, hingga pemalsuan dokumen.
Ahmad Susanto yang menjabat sebagai Ketua KONI Makassar sejak awal 2022, diduga mengorkestrasi penyusunan laporan fiktif dengan dalih efisiensi kegiatan. Namun, jaksa menyebut modus tersebut dilakukan secara sistematis dan melibatkan orang-orang di bawahnya.
Penyidikan kasus ini menjadi perhatian publik sejak awal 2024, setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengungkap adanya kejanggalan dalam penggunaan dana hibah KONI Makassar. (Eka)