Upaya mengurai kepadatan di Rutan Kelas I Makassar terus dilakukan. Sebanyak 30 warga binaan resmi dipindahkan ke Lapas Kelas I Makassar pada Rabu, 16 Juli 2025, sebagai bagian dari strategi pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan berstandar.
Langkah ini diambil oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sulawesi Selatan guna menanggulangi masalah klasik overkapasitas yang selama ini membayangi Rutan Makassar.
“Pemindahan ini bukan hanya soal ruang, tapi tentang hak dasar warga binaan untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak selama masa pembinaan,” kata Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah dalam keterangannya.
Proses pemindahan berlangsung lancar dan aman. Puluhan narapidana itu dikawal ketat oleh petugas pemasyarakatan, lengkap dengan prosedur pemeriksaan kesehatan dan administrasi sesuai standar operasional.
Sementara itu, Lapas Kelas I Makassar telah menyiapkan blok hunian yang sesuai, serta melakukan asesmen terhadap setiap napi guna memastikan kesinambungan program pembinaan.
“Ini bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan adaptif,” ujar Kepala Lapas Kelas I Makassar.
Selain mengurai kepadatan, pemindahan ini juga menjadi momentum evaluasi terhadap manajemen hunian yang lebih adil dan efektif. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang tengah digalakkan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan langkah ini, diharapkan pelayanan pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pengawasan, tetapi juga pembinaan yang layak dan bermartabat bagi seluruh warga binaan. (*/Eka)