Proyek prestisius revitalisasi Universitas Negeri Makassar (UNM) yang menelan anggaran hingga Rp87 miliar kini berada di bawah sorotan tajam. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi turun tangan menyelidiki dugaan praktik korupsi yang membayangi program ambisius tersebut.
Langkah hukum ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi. Ia menyebutkan bahwa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) tengah mendalami sejumlah indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang digadang-gadang mendukung transformasi UNM menuju status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
“Iya, sementara dilakukan penyelidikan oleh Bidang Pidsus Kejati Sulsel,” ujar Soetarmi saat dikonfirmasi Jumat (4/7/2025).
Dalam rangkaian penyelidikan awal ini, sejumlah pihak dari internal UNM telah dimintai klarifikasi. Namun Soetarmi belum membeberkan secara rinci jumlah ataupun identitas mereka.
“Sudah ada beberapa dari pihak UNM yang diminta klarifikasi. Tapi kalau jumlah pastinya, saya belum tahu,” katanya.
Proyek revitalisasi tersebut didanai dari Program Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Nilai total proyek mencapai Rp87 miliar, yang diperuntukkan mempercepat modernisasi dan peningkatan infrastruktur kampus.
Namun di balik kemegahan rencana itu, muncul dugaan praktik mark-up pada sejumlah pengadaan barang yang dilakukan melalui e-Katalog. Tak hanya itu, informasi awal juga mengungkap adanya pejabat pembuat komitmen (PPK) yang disebut tidak memenuhi standar kompetensi, menambah kuat dugaan penyimpangan administratif maupun keuangan dalam proyek tersebut.
Kejati Sulsel hingga kini belum mengungkap pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka. Namun publik menanti transparansi dan ketegasan aparat hukum dalam mengungkap tabir penggunaan dana jumbo yang semestinya menopang kemajuan pendidikan tinggi di Tanah Air. (Eka)