Di tengah gegap gempita pembangunan rel kereta api Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros kembali menambah kecepatan penyidikannya. Tim Pidana Khusus kembali memeriksa seorang saksi dari salah satu rekanan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulsel, Kamis 3 Juli 2025.
Langkah ini menjadi titik penting dalam penelusuran dugaan penyimpangan dana outsourcing tahun anggaran 2022–2023 yang nilainya diperkirakan miliaran rupiah.
Pemeriksaan itu menyasar salah satu penyedia jasa antara PT FSI atau PT CIS yang diduga turut mengatur pengadaan ratusan tenaga kebersihan dan keamanan di lingkungan BPKA.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk mengurai dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar.
Ia menegaskan, temuan awal di lapangan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran prosedur, mulai dari proses lelang hingga pembayaran upah pegawai outsourcing.
Perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2025 setelah gelar perkara internal menilai bukti permulaan sudah cukup kuat. Meski belum menetapkan tersangka, kejaksaan menyiapkan langkah berikutnya dengan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara.
“Begitu keterangan saksi dianggap memadai, audit BPKP segera kami minta,” tutur Sulfikar.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Zulkifli Said, menargetkan berkas perkara rampung sebelum akhir tahun. Namun ritme pemeriksaan dan ditambah menunggu audit resmi, membuat tenggat itu rawan bergeser.
“Kami tak ingin terburu-buru, akurasi lebih penting dari kecepatan,” imbuhnya melalui pesan tertulis.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi di sektor vital, transportasi massal. Proyek rel Sulsel digadang-gadang mendorong pertumbuhan ekonomi regional, tetapi dugaan “rel sesat” anggaran justru mencorengnya. Para pegiat antikorupsi menilai transparansi dalam proyek infrastruktur harus diperketat agar dana publik tidak keluar jalur.
Kini Kejari Maros berada di persimpangan penting, menuntaskan penyidikan dengan bukti kukuh atau membiarkan gerbong keadilan tersendat di tengah jalan. Publik menanti, apakah jejak dana outsourcing ini akan tiba di stasiun kebenaran, atau justru tergelincir di belokan kepentingan?. (Thamrin/Eka)