Kasus korupsi proyek Internet Command Center tahun anggaran 2021–2023 di Kabupaten Maros memasuki babak baru. Setelah menahan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Maros berinisial MT, Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros kembali menetapkan satu tersangka baru.
Tersangka kedua yang dijerat adalah LMH, marketing dari PT Aplikanusa Lintasarta, perusahaan yang bertindak sebagai penyedia proyek internet untuk Dinas Kominfo Maros. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, LMH resmi ditahan dan dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Maros, Selasa (1/7/2025).
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-253/P.4.16/Fd.1/07/2025 tanggal 1 Juli 2025,” ungkap Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said.
Tak hanya menetapkan dan menahan tersangka baru, Kejari Maros juga berhasil mengamankan uang negara senilai Rp1,04 miliar yang diduga berasal dari kerugian negara dalam proyek tersebut.
“Uang ini kami sita dan saat ini dititipkan di rekening penitipan resmi milik Kejari Maros sebagai barang bukti,” tegas Zulkifli yang sebelumnya menjabat Kajari Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Atas perbuatannya, LMH disangkakan melanggar Primair Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penanganan kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat proyek internet tersebut seharusnya mendukung layanan digital pemerintah daerah. (Eka)