Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus mendalami kasus dugaan korupsi pemberian izin tambang batu gamping di Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara. Puluhan saksi dari pejabat kabupaten hingga provinsi telah diambil keterangannya terkait proses perizinan dan operasional tambang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi memastikan penyelidikan berjalan profesional dan transparan. “Saksi sudah puluhan diambil keterangannya. Kami minta masyarakat bersabar. Semua proses dilakukan maksimal dan objektif,” ujarnya Rabu (25/6/2025).
DPRD Sulsel melalui Komisi D juga mengeluarkan rekomendasi resmi dalam rapat dengar pendapat Selasa lalu. Wilayah Izin Usaha Pertambangan CV BD dipangkas drastis dari 24,9 hektare menjadi 5 hektare. Seluruh kegiatan tambang diminta dihentikan sementara hingga perusahaan membangun jalan produksi khusus.
Tata letak lokasi tambang juga harus diatur ulang untuk menghindari dampak terhadap situs budaya dan lingkungan sosial masyarakat sekitar. Rekomendasi ini muncul dari evaluasi mendalam dan keluhan masyarakat yang merasa dirugikan.
Tokoh masyarakat Tikala, Prof Agus Salim, menyoroti pelanggaran tata ruang dalam kasus ini. Menurut Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Toraja Utara 2012-2032, Kecamatan Tikala tidak termasuk kawasan peruntukan pertambangan.
“Kalau Tikala tidak masuk zona tambang, mengapa bisa keluar izin? Ini menimbulkan dugaan praktik pelanggaran prosedur bahkan dugaan kongkalikong dalam proses perizinan,” tegas Rektor UKI Paulus Makassar itu.
Hanya Buntu Pepasan dan Sa’dan yang masuk zona tambang mineral logam, serta Sopai, Kesu’, dan Sanggalangi’ untuk tambang batuan kars. Kesesuaian dengan RTRW adalah syarat utama penerbitan izin tambang.
Sejumlah tokoh masyarakat Toraja Utara berharap penegakan hukum dilakukan transparan dan tuntas. Mereka meminta Kejati Sulsel menindak tegas siapapun yang terlibat, baik birokrasi maupun swasta.
Kasus tambang Tikala dinilai telah mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola perizinan, terutama menyangkut aspek lingkungan, budaya, dan ruang hidup masyarakat lokal. (Eka)