Solar Ilegal di Tanah Malili

Polres Luwu Timur ungkap dugaan penyelundupan solar subsidi di daerah Malili.

Penelusuran petugas kepolisian Polres Luwu Timur terhadap aktivitas mencurigakan dari sebuah mobil angkutan barang, membuka tabir praktik distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kecamatan Malili. Gudang penyimpanan solar bersubsidi dalam jumlah besar ditemukan di belakang rumah seorang warga, lengkap dengan jerigen, alat penyedot, dan kendaraan operasional.

Pengungkapan bermula pada Rabu (18/6/2025), sekitar pukul 09.30 WITA. Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang dipimpin IPTU Muh. Mubin mencurigai sebuah mobil Suzuki Carry berwarna hitam tengah memuat BBM. Setelah diperiksa, petugas menemukan 26 jerigen solar dalam bak mobil.

Pengembangan pun dilakukan. Petugas menyasar rumah pemilik kendaraan dan mendapati sebuah gudang kecil yang menyimpan ratusan jerigen solar. “Di lokasi itu kami temukan 138 jerigen berisi solar, kapasitas tiap jerigen 33 liter. Total mencapai 5.412 liter,” kata Bripka A. Muh. Taufik, Kasubsi Penmas Polres Luwu Timur. Selain BBM, turut diamankan peralatan seperti selang dan timbangan digital.

Gudang tersebut dikuasai ND (41), seorang perempuan yang menetap di lingkungan sekitar. Kepada polisi, ND mengaku membeli solar dari SPBU menggunakan dua unit mobil Isuzu Panther yang dikemudikan oleh pria berinisial PA. Solar tersebut disedot menggunakan selang dari tangki kendaraan ke dalam jerigen. ND juga mengatakan sebagian pasokan ia beli dari pelangsir lain seharga Rp 285 ribu per jerigen.

Solar yang dikumpulkan, rencananya akan dikirim ke Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Daerah tersebut dikenal memiliki banyak aktivitas pertambangan yang membutuhkan pasokan solar dalam jumlah besar. Harga jual di luar daerah pun disebut jauh lebih tinggi, memberi ruang besar untuk keuntungan ilegal.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Timur. Pihak kepolisian tengah mendalami jaringan yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak SPBU dan pelangsir-pelangsir yang rutin memasok.

“Kami masih kembangkan kasus ini. Ada indikasi praktik ini telah berlangsung cukup lama dan melibatkan lebih dari satu pihak,” ujar Bripka Taufik.

Aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak tergiur ikut serta dalam rantai distribusi BBM ilegal. Selain merugikan negara, perbuatan tersebut juga mengganggu kestabilan pasokan energi untuk masyarakat luas.(*/Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !