Kejaksaan Negeri Maros (Kejari Maros) diam-diam menggenjot penanganan kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran pembayaran tenaga outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel).
Kasus yang ditangani tersebut, kabarnya telah naik ke status penyidikan setelah Tim Penyidik menemukan adanya dugaan unsur melawan hukum dalam kegiatan pengelolaan pembayaran tenaga outsourcing senilai Rp15 M tahun anggaran 2022 dan 2023.
“Iya memang benar kasus itu telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Itu dilakukan setelah tim jaksa melakukan gelar perkara,” tegas Kajari Maros, Zulkifli Said melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Sulfikar saat dikofirmasi, Rabu (26/2/2025).
Meski tidak menjelaskan secara rinci posisi perkara yang tengah ditangani, namun Sulfikar menguraikan, dalam pengelolaan dana outsourcing di Balai Kereta Api Sulsel tersebut, ada beberapa item yang tidak sesuai peruntukan.
Informasi yang dihimpun, Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) menggunakan jasa tenaga outsourcing dari PT. FSI dan PT CIS. Kerjasama ini dilakukan, salah satu tujuan manfaatnya memberikan pelayanan secara optimal terhadap pengguna jasa perkeretapian. (*)