Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang atau izin pertambangan Batubara pada PT Andalas Bara Sejahtera tahun 2010 sampai dengan 2014 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan terus berlanjut.
Terbaru, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Yulianto bersama dengan Tim Penyidik Pidsus di Pusat Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) di Jakarta pada hari Selasa (8/10/2024) kemarin telah menerima hasil audit perhitungan kerugian negara atas kasus tersebut.
“Hasil audit laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara dari BPK RI terkait perkara tersebut senilai Rp.488.948.696.131,56,” ungkap Yulianto.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menuturkan bahwa laporan hasil audit terkait dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua BPK-RI, Hendra Susanto.
Setelah menerima hasil audit, kata dia, Tim penyidik Kejati Sumsel langsung melaksanakan pemeriksaan terhadap ahli dari BPK-RI terkait hasil audit tersebut.
“Tidak lama lagi Tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Penuntut Umum setelah itu perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan,” tandasnya.