Ribuan ton gula telah disita dari Kantor PT Sumber Mutiara Indah Perdana (PT SMIP) yang terletak di Kota Dumai, Riau.
Penyitaan tersebut dilakukan tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Jumat (26/7).
Adapun barang bukti yang disita merupakan gula yang sebelumnya telah disegel oleh pihak Bea Cukai.
“Tim penyidik menyita sebanyak 33.409 karung gula dengan berat sekitar 2.254 ton,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, Senin (29/7/2024).

Sebelum penyitaan dilakukan, pihak Bea Cukai melakukan pembukaan segel dikarenakan barang bukti gula tersebut diduga kuat terkait tindak pidana korupsi.
Di mana kata Harli kegiatan penyitaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023 yang telah menjerat RR sebagai tersangka.
“Selanjutnya barang bukti tersebut dititipkan kepada Kepala KPPBC Dumai di gudang PT SMIP,” tandas Harli Siregar. (*)