Sosialisasi Hukum dilaksanakan PT PLN Persero di Hyatt Place Makassar, Selasa (25/6).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim hadir sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut. Adapun tema yang dibawakan terkait implementasi business judgement pengadaan barang/jasa di PT PLN Persero.
Dalam materi yang dibawakan, Agus Salim menyampaikan bahwa prinsip business judgement rull sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang PT tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dan petunjuk bagi pejabat untuk tidak gegabah dalam mengeluarkan keputusan bisnis.
“Di mana keputusan tersebut diambil dengan mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kejujuran dan hanya untuk kepentingan perusahaan,” ujarnya.
Agus menambahkan bahwa PLN dalam melaksanakan usaha penyediaan ketenagalistrikan untuk kepentingan umum tidak terlepas dengan proses pengadaan barang dan jasa.
Untuk itu ia menekankan agar pejabat pengadaan dan pejabat berwenang harus memahami aspek menajemen resiko pengadaan barang jasa di PT PLN.
“Jangan lupa laksanakan peraturan menteri BUMN Nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang pedoman umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Badan Usaha Milik Negara dan telah ditindaklanjuti melalui peraturan internal yaitu peraturan direksi PT PLN Nomor 0018.P/DIR/2023 tentang kebijakan strategis pengadaan barang dan jasa,” tutupnya.
Sementara GM PLN UID Sulselbar, Moch Andi Adchaminoerdin menyampaikan bahwa kegiatan ini terlaksana berkat kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel dan PT PLN.
“Adapun kegiatan ini diharapkan dapat memberikan peningkatan, pemahaman hukum dalam menjalankan proses bisnis ketenagalistrikan bagi pejabat/pegawai di lingkungan PLN Group Sulawesi Selatan,” tandasnya.
Turut hadir Plh GM PLN UIP Sulawesi, Misdjan Endang Subrata, Plh GM PLN UIP3B Sulawesi, Hendrik Maryono, Para Vice President, Asisten Perdata dan TUN, Feri Tas, KTU dak Koordinator Datun Kejati Sulsel.
Selain itu hadir juga Senior Manager, Manager Unit (PLN UID Sulselbar, PLN UIP3B Sulawesi, PLN UIP Sulawesi, PLN Nusantara Power, PLN Indonesia Power, PLN Icon Plus Makassar, PLN Nusa Daya Unit Pelaksana Sulawesi 2, Manager Sub Bidang dan seluruh Pegawai PLN Grup.