Hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai dengan 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 kembali menunda persidangan ketiga terdakwa, masing-masing Hamzah Ahmad, Asdar Ali dan Tiro Paranoa.
“Ketua Majelis Hakim menunda persidangan pada Rabu 6 Desember 2023 setelah memeriksa 3 Terdakwa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum,”ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangan persnya, Kamis (30/11/2023).
Selanjutnya agenda sidang, kata Soetarmi yaitu pembacaan surat tuntutan atau requisitoir oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Penuntut Umum menyatakan para Terdakwa, yakni Hamzah Ahmad, selaku Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019, Terdakwa Asdar Ali, selaku Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019 dan Tiro Paranoa, SE selaku Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018 telah melakukan serangkaian perbuatan yang telah menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar.
“Perbuatan para Terdakwa telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60,”bunyi isi surat dakwaan JPU.
Adapun perbuatan Terdakwa Hamzah Ahmad, Terdakwa Asdar Ali dan Tedakwa Tiro Paranoang, diatur dan diancam pidana dalam, Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. (Thamrin)