Tak hanya kalangan akademisi, sejumlah pegiat anti korupsi di Sulsel turut merespon judicial review kewenangan Kejaksaan sebagai penyidik perkara tindak pidana korupsi yang dilayangkan seorang pengacara tindak pidana korupsi Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob yang tengah ditangani oleh Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Serikat Pejuang Anti Korupsi (SPASI) Damrin Saputra misalnya. Ia mengungkapkan bahwa memang judicial review ke Mahkamah Konstitusi adalah hak setiap warga negara untuk mempersoalkan hak konstitusionalnya yang merasa terganggu dengan adanya ketentuan suatu Undang-undang.
Namun, menurutnya, adanya beberapa putusan dari MK sebelumnya atas objek permohonan yang sedikit banyak sama, menunjukkan bahwa MK masih konsisten dengan preseden hukum dimaksud. Bahwa sejauh itu, kata Damrin, kewenangan yang dimiliki Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi masih dianggap konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD.
Apalagi, lanjut dia, dengan melihat kenyataan yang ada, justru dengan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan itulah banyak membantu negara dalam menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara atau bahkan kerugian yang benar-benar telah nyata. Belum lagi belakangan ini Kejaksaan beberapa ini kembali mengungkap sejumlah kasus-kasus mega korupsi seperti korupsi dana pensiun pelindo, korupsi BTS Kominfo, korupsi waskita karya dan masih banyak lainnya.
Dengan kata lain, kata Damrin, bahwa maksud pemberian kewenangan secara atribusi oleh UU kepada Kejaksaan untuk dapat melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, secara implisit dapat dianggap bahwa tujuan pembentukan normanya tercapai dengan keberhasilan semacam itu, oleh karenanya menjadi kurang relevan bila kewenangan itu dipersoalkan.
Nampak menjadi paradoks, satu sisi mempersoalkan kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi, namun di sisi lain bahkan saat ini mendapatkan banyak apresiasi atas kinerja Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi bila dibandingkan dengan institusi lain yang memiliki kewenangan yang sama.
“Hal itu tidak lain oleh karena adanya kewenangan penyidikan yang dimiliki,” terang Damrin.
Ia mengatakan, kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dalam beberapa Undang-undang yang bersifat Lex Specialis atas tindak pidana yang khusus dalam hal ini tindak pidana korupsi, yang mana kewenangan itu diberikan oleh karena kejahatan dimaksud secara kualitas, kuantitas, masif maupun berbagai macam operandi tidak lagi cukup teratasi dengan kewenangan yang hanya sebatas pada penuntutan sebagaimana diatur di dalam KUHAP.
Tapi, lanjut dia, diperlukan kewenangan penyidikan oleh karena adanya kejahatan extra ordinary secara materill maka dibutuhkan juga penanganan yang ekstensif.
“Kewenangan jaksa yang diatur di dalam KUHAP untuk penuntutan pada dasarnya diperuntukkan untuk tindak pidana umum oleh karena belum ada urgensi atas kualitas dan kuantitas kejahatan luar biasa, yang cenderung masih dapat diatasi oleh pihak Kepolisian,” Damrin menandaskan. (Eka)