Panin Makassar Akui Lelang Aset Debitur Harus Sesuai NJOP

Kedai-Berita.com, Makassar– Regional Manager Kawasan Timur Indonesia (KTI) Bank Panin Makassar, Andi Hudli Huduri menegaskan bahwa dasar yang diambil untuk menentukan nilai lelang sebuah aset milik debitur yang bermasalah yakni merujuk pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Termasuk mengenai aset debitur bernama Kusnadi itu, nilai lelangnya tak boleh dibawah NJOP yang ada,” ucap Hudli memberikan penjelasan dalam pertemuan dengan debitur Bank Panin Makassar, Kusnadi yang ditemani Ketua DPP LSM Basmi di kantor regional KTI Bank Panin Makassar, Jumat 26 Januari 2018.

Ia mengatakan jika ada aset debitur yang bermasalah kemudian dilelang berdasarkan nilai dibawah dari NJOP, maka itu keliru dan tak benar.

“Sekali lagi nilai taksasi dalam lelang itu semua berdasar NJOP dibawah itu tidak benar,” terang Hudli.

Andi Amin Halim, Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) LSM Basmi selaku lembaga pendamping debitur Bank Panin Makassar, Kusnadi mengapresiasi penjelasan yang diberikan Hudli selaku Regional Manager KTI Bank Panin Makassar tersebut.

Menurutnya, apa yang selama ini menjadi masalah telah mendapatkan jawaban yang terang. Dimana selama ini debitur, Kusnadi mengeluhkan aset yang ia jadikan agunan saat mengambil kredit di Bank Panin Makassar tepatnya 7 Oktober 2011 silam, dilelang oleh Bank Panin Makassar melalui Lembaga Pelelangan Kekayaan Negara (LPKN) hanya berdasar dengan nilai pokok kredit yakni senilai Rp 2,5 miliar dan tanpa sepeser pun selisih yang dikembalikan kepada Kusnadi selaku pemilik agunan.

Sementara aset yang dijadikan agunan oleh Kusnadi saat angkat kredit di Bank Panin Makassar, kata Amin, nilai total taksasinya Rp 12 miliar lebih. Dimana terdiri atas tiga sertifikat tanah yang total luasnya 3644 meter persegi serta diatasnya terbangun sebuah rumah permanen seluas 300 meter persegi.

“Padahal ada tiga dasar yang sempat diajukan Kusnadi saat ia mengetahui asetnya dilelang diam-diam oleh Bank Panin Makassar tanpa ada pemberitahuan tertulis jauh sebelumnya,” ujar Amin.

Ketiga dasar yang diajukan Kusnadi ke Bank Panin Makassar saat itu masing-masing nilai taksasi dengan merujuk pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dikeluarkan resmi pihak kelurahan setempat, taksasi pihak swasta, dalam hal ini pihak properti serta taksasi dari Kantor Jasa Penilai Publik. Ketiga dasar taksasi itu berlaku untuk tahun 2013 sebagaimana diketahui aset milik Kusnadi dilelang pada tahun itu.

“Selama ini kami bertanya apa yang menjadi dasar acuan Bank Panin melelang aset Kusnadi dengan harga miring yakni hanya sebesar Rp2,5 miliar saja. Sementara dari tiga acuan dasar taksasi yang ada total aset Kusnadi nilai taksasinya semuanya menghampiri angka Rp 12 miliar lebih. Termasuk berdasar NJOP tahun itu,” ungkap Amin.

Tak hanya itu, Amin mengatakan yang menjadi masalah lainnya, karena sertifikat aset berupa rumah dan tanah yang diagunkan Kusnadi ke Bank Panin Makassar juga telah beralih nama ke pihak ketiga bernama Freddy T Prasetyo warga Jalan Veteran Selatan Makassar, tanpa melalui proses roya atau melibatkan seluruh ahli waris yang memiliki hak atas aset tersebut yakni adik kandung Kusnadi, Mudrika Mawar Sari.

“Atas dasar itu, Mudrika ajukan gugatan perdata untuk menuntut taksasi aset yang sebenarnya ke Pengadilan Negeri Makassar. Kami juga akan melaporkan secara pidana mendekat ini,” tegas Amin.

Diketahui, Kusnadi awalnya mengambil kredit ke Bank Panin Makassar sebesar Rp 2,5 Miliar dengan menjaminkan aset berupa rumah dan lahan seluas 3.644 meter persegi yang merupakan milik bapak kandungnya, Hasrul Azis tepatnya pada 7 Oktober 2011.

Selama 11 bulan berjalan, Kusnadi mengaku mengalami keterlambatan pembayaran sehingga pihak Bank Panin Makassar langsung menerbitkan surat peringatan pertama (SP1) tanpa memberikan pembinaan terlebih dahulu. Selang sehari SP1 itu terbit, Kusnadi pun menyelesaikan tunggakannya. Namun pihak Bank Panin Makassar malah kembali menerbitkan surat peringatan kedua (SP2) tanpa alasan yang jelas.

Tak ingin ribut, Kusnadi malah menyelesaikan SP2 itu. Bukannya normal, Bank Panin malah munculkan lagi SP3 lagi-lagi tanpa alasan yang jelas. Akhirnya Kusnadi kembali menyelesaikan masalah SP3 tersebut.

Selang beberapa bulan berjalan pasca SP3 itu diselesaikan, Kusnadi tiba-tiba mendapat kabar dari kerabatnya yang melihat informasi di koran jika aset yang ia jaminkan saat angkat kredit di Bank Panin Makassar sudah dilelang dan dialihkan ke pihak ketiga selaku pemenang lelang.

Hingga saat ini, status aset yang dijaminkan Kusnadi saat angkat kredit di Bank Panin Makassar, dilelang sepihak bahkan telah beralih status kepemilikan ke pihak ketiga, Freddy T Prasetyo warga Jalan Veteran Selatan Makassar. dalam hal ini pemenang lelang juga tanpa proses roya di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Aset ini memang sudah lama diincar para mafia tanah dan hanya skenario. Salah satunya, lelang sangat janggal karena hanya diikuiti oleh seorang peserta itulah Freddy selaku pemenang lelang. Itu diakui oleh legal Bank Panin Makassar, Asrul saat dalam proses mediasi sebelumnya,” Amkn menandaskan. (Kha)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Langkah Preventif, Rutan Makassar Intensifkan Pemeriksaan Gembok Blok Hunian

Langkah Preventif, Rutan Makassar Intensifkan Pemeriksaan Gembok Blok Hunian

RAT KPRI Pengayoman Dorong Kesejahteraan Pegawai Rutan Makassar

RAT KPRI Pengayoman Dorong Kesejahteraan Pegawai Rutan Makassar

Sidak Berulang di Lapas Narkotika Sungguminasa, Menjaga Disiplin dari Dalam

Sidak Berulang di Lapas Narkotika Sungguminasa, Menjaga Disiplin dari Dalam

error: Special Content !