Kedai-Berita.com, Maros- Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Maros mengungkap kondisi Muhammad Fadli alias Markus, tersangka dalam dugaan kasus penikaman di Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.
Alridho Ramadhan, Ketua MPC PP Maros mengatakan penanganan kasus yang menjerat kader PP tersebut dinilai tidak transparan. Bahkan dari hasil investigasi lembaganya, beber Alridho, kasus Markus juga ditemukan beberapa kejanggalan.
“kader kami telah ditahan oleh Polsek Lau sudah beberapa bulan, karena kasus dugaan penikaman. Ia menikam tentu ada sebab dimana ia terpaksa melakukan tindakan tersebut karena membela diri, disisi lain Polsek Lau membebaskan pihak pemicu awal terjadinya penikaman,” kata Alridho dalam rilisnya, Kamis (11/1/2018).
Menurut Alridho, Markus dalam kejadian yang menimpanya tersebut kapasitasnya menolong orang lain dan membela diri. Dimana ia terpaksa melakukan penikaman terhadap Pelaku atau korban yang diketahui pemicu awal keributan dan ironisnya, kata Alridho, Polsek Lau justru menutup mata untuk mengungkap total kronologis yang ada.
Dengan adanya temuan tersebut, Alridho menilai Polsek Lau telah melanggar peraturan perundang-undangan No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai fungsi, tugas pokok, dan wewenang Kepolisian dan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia (HAM). Karena dari pengakuan Markus, kata Alridho, selama dalam masa tahanan di Polsek Lau, ia sering mendapatkan perlakuan kasar.
“Markus mengaku dalam surat yang ia buat dan di tanda tangani memakai materai, bahwa ia sering mendapatkan perlakuan kasar beberapa kali dimana ia dipukuli dalam tahanan dan juga hanya mendapat makan sekali dalam sehari,” jelas Alridho.
Menyikapi kondisi demikian, secara kelembagaan MPC PP mendesak Polres Maros untuk bersikap terhadap bawahannya yakni Polsek Lau dan merampungkan segera kasus Markus untuk segera disidangkan alias tidak berlarut-larut ditangani.
“Jika Kasus ini tidak ditindaki maka kami akan melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Sulsel, Komnas HAM dan Ombudsman,” Alridho menandaskan. (Aks/Kha)