Pelapor Dugaan Pemalsuan Surat Hibah di Jeneponto Mengadu ke Polda Sulsel

Yulianti pelapor dugaan pemalsuan surat hibah di Polres Jeneponto melalui Kuasa Hukumnya, Ahmadi Alwi mengadu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel, Senin (13/2/2022).

“Kami mengajukan surat permohonan gelar perkara khusus berdasarkan Nomor: 02/JR-AD/II/2022 dari Kantor Hukum Jermias Rarsina, S.H., M.H tertanggal 14 Pebruari 2022,” kata Ahmadi.

Menurut advokat yang bernaung di Kantor Hukum Jermias Rarsina ,S.H., M.H dan Partners itu, dasar dan alasan pihaknya mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Direktur Reskrimum Polda Sulsel dikarenakan adanya laporan polisi dari kliennya di Polres Jeneponto sesuai Surat Nomor : LP/B/216/VII/RES.1.9/2020 /Sulsel/RES Jeneponto di Polres Jeneponto, tanggal 23 Juli 2020, di mana dari hasil penyelidikan perkara telah ditemukan adanya suatu peristiwa pidana berupa dugaan pemalsuan surat hibah tanggal 27 Mei 2007 , sebagaimana berdasarkan surat A.4 (SP2HP) dari penyidik/penyidik pembantu Polres Jeneponto.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan status perkara dugaan pemalsuan yang dilaporkan klien kami telah dinyatakan naik ke status penyidikan, sehingga kami bermohon untuk dilakukannya gelar perkara khusus di Polda Sulsel dengan alasan hukumnya bahwa penyidik/penyidik pembantu polres Jeneponto tidak dapat melanjutkan pemeriksaan perkara guna ditetapkan terlapor atas nama inisial K sebagai tersangka,” terang Ahmadi.

Ia mengungkapkan, dalam surat permohonan gelar perkara khusus tersebut, pihaknya menantang pihak penyidik/penyidik pembantu Polres Jeneponto untuk memaparkan/mempresentasikan kajian hukum mengenai cara penilaian antara terminologi barang bukti, alat bukti dan teori pembuktian (bewisdje teory) yang meliputi Bewisdje minimum atau bukti permulaan yang cukup diartikan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, bewisdje Voering dan bewisdje  Kracht.

Secara hukum, kata Ahmadi, seharusnya cukup beralasan jika terlapor inisial K ditingkatkan statusnya menjadi tersangka karena telah memenuhi syarat dan cara pengumpulan alat bukti menurut pasal 184 KUHAP tanpa harus menunggu ditemukannya barang bukti berupa surat hibah yang didalilkan hilang oleh pihak terlapor.

Ahmadi mencoba memaparkan mengenai delik pemalsuan surat dari sisi kaidah/norma hukum pidana dan doktrin dalam ilmu hukum pidana yang sifatnya membedakan antara membuat palsu surat (valschelijk opmaaken) dan memalsu surat (vervalschen) serta bentuk-bentuk (manifestasi) dari sebuah surat palsu.

Bentuk pemalsuan surat, ungkap Ahmadi, sudah sangat jelas yaitu surat hibah dibuat/terbit di bulan Mei 2007 di satu sisi, sedangkan di sisi lain pemberi hibah telah meninggal di bulan Maret 2007. Secara fakta notoir adalah bentuk kelogisan secara hukum bahwa mana mungkin pemberi hibah yang sudah mati, dapat hidup kembali untuk menyatakan kehendaknya dalam sebuah surat hibah guna memberi hak berupa harta benda kepada penerima hibah yang adalah terlapor dugaan tindak pidana pemalsuan surat hibah.

“Saya berharap gelar perkara khusus ini dalam waktu secepat mungkin dilaksanakan guna ada kepastian hukum dalam penanganan perkara atas delik pemalsuan tersebut untuk dapat menemukan tersangkanya,” Ahmadi menandaskan. (Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !