Lembaga Patriot Bina Bangsa (LPBB) mengapresiasi kinerja Tim Penyelidik Dit Reskrimum Polda Sulsel dalam penanganan kasus tindak pidana dugaan pemalsuan surat dan/ atau memberikan keterangan di bawah sumpah dan/ atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang dilaporkan oleh H. Mustari Dg Ngago.
“Alhamdulillah kasusnya berjalan dan mendekat ini tanggal 25 Januari 2022 dilakukan gelar perkara. Dengan demikian tentu kami cukup mengapresiasi itu,” kata Ketua Umum LPBB, H. Jamaluddin yang sekaligus merupakan pendamping hukum H. Mustari dalam perkara tersebut, Kamis (20/1/2022).
Ia berharap nantinya, hasil gelar perkara kasus yang dilaporkan oleh H. Mustari sejak tanggal 10 November 2021 tepatnya tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-B/347/X/2021/SPKT itu, memberikan kepastian hukum yang jelas dalam artian kasusnya segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kami sangat yakin kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan karena dukungan barang bukti yang cukup jelas dan itu telah kami serahkan sebelumnya pada awal pengaduan kasus ini,” terang Jamaluddin.
Terpisah, H. Mustari Dg Ngago mengungkapkan, kasus ini ia laporkan berawal dari adanya temuan sejumlah bukti terkait perbuatan dugaan melawan hukum yang diduga dilakoni oleh terlapor inisial ABM.
ABM diduga melakukan dugaan pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan di bawah sumpah dan/atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik berupa keterangan kewarisan. Di mana dalam keterangan kewarisan yang dibuat di Pengadilan Agama tersebut, yang bersangkutan menyatakan dirinya adalah ahli waris atau anak kandung dari inisial ATKL Dg MA yang meninggal dunia tahun 1961.
“Namun faktanya, nama yang tertulis di batu nizan kuburan yang diakui oleh terlapor sebagai bapaknya itu, adalah inisial ATKT,” kata Mustari via telepon.
Selain itu, terlapor juga mengaku punya saudara kandung seibu sebapak sebanyak 8 orang. Diantaranya AS dan AH.
“Kan aneh bapaknya yang dia akui sebagai bapak kandungnya bernama ATKL Dg MA itu meninggal dunia tahun 1961, tapi saudara kandung yang juga disebutnya yakni bernama AS, justru lahir 22 Juli 1967 dan seorang lagi bernama AH lahir 10 Maret 1969 itu faktanya bapaknya adalah inisial ATKT,” terang Mustari.
Tak hanya itu, menurut pengakuan terlapor, ia juga memiliki saudara sebapak lain ibu bernama inisial ASB.
“Tapi faktanya jika ASB itu justru nama bapaknya bukan ATKLengkese Dg MA, melainkan bernama inisial ATKT,” ungkap Mustari. (Eka)