Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar yang berada di Jalan Dr. SAM Ratulangi kabarnya sedang digeledah oleh Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, Kamis (9/12/2021).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkup PDAM Makassar yang sedang bergulir di Kejati Sulsel.
Di mana sebelumnya kasus dugaan korupsi PDAM Makassar yang sedang ditangani oleh Pidsus Kejati Sulsel itu statusnya telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Sulsel, Andi Faik W Hamzah, Senin 22 November 2021.
“Iya betul, penanganannya kita tingkatkan ke penyidikan,”ungkap Faik beberapa waktu lalu.
Sayangnya belum ada keterangan resmi dari Kejati Sulsel terkait penggeledahan yang dilakukan di Kantor PDAM Makassar hari ini, serta apa saja berkas yang disita.
Berdasarkan audit temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018, PDAM Makassar mengalami kerugian negara sekitar Rp 31 miliar.
Temuan kerugian negara tersebut tercantum dalam laporan BKP bernomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan ke Wali Kota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.
BPK juga merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.
Diketahui kasus dugaan korupsi PDAM Makassar dengan kerugian negara sekitar Rp31 miliar tersebut sudah bergulir sejak tahun 2020. (Thamrin/Eka)