Polsek Makassar menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan atas kasus pembunuhan pria berinisial AN (41) yang terjadi di Jalan Veteran Utara, Makassar beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui bahwa rekonstruksi ini digelar untuk melihat gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana.
Serta menguji kebenaran keterangan pelaku ataupun saksi yang ada sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana tersebut.
Dalam rekonstruksi tersebut tiga tersangka inisial RZ (17), IR (25) dan ER (18) melakukan reka adegan di Mapolsek Makassar, Jalan Kerung kerung.
Kanit Reskrim Polsek Makasaar Iptu Iqbal Emba mengungkapkan dalam rekonstruksi tersebut tersangka memperagakan 14 adegan.
“Ketiga tersangka inisial RZ (17), IR (25) dan ER (20) dikenakan pasal 338 KUHP junto 170 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, “jelas Iqbal, Kamis 4 November 2021.
Tampak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Makassar, Bapas dan Kuasa Hukum tersangka menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi. (Thamrin)