Penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Bulukumba resmi menetapkan ER sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) tahun anggaran 2019.
Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Bulukumba ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Tipikor setelah ER menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam lamanya pada Selasa, 9 Maret 2021 sekitar pukul 11.00 Wita hingga 18.30 Wita. Kemudian, ER dijebloskan ke tahanan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ditemukan kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar dari total anggaran kurang lebih Rp17 miliar.
“ER ditahan di rumah tahanan Mapolres Bulukumba. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 9 Maret hingga 28 Maret 2021,”kata Kanit Tipikor Polres Bulukumba Ipda Muh Ali, Rabu (10/3/2021).
Untuk tersangka, kata Ali dijerat Pasal 2 Subs pasal 3 Undang undang nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Kita jo kan ke Pasal 55 KUHP karena kuat dugaan tersangka tidak seorang diri tapi ada yang turut serta dan bersama sama melakukan penyalahgunaan yang mengakibatkan uang negara raib,”tutup Ali. (Thamrin/Eka)