Kedai-Berita.com, Makassar– Beberapa perkara pidana narkoba yang berjalan di Pengadilan Negeri Makassar, menjadi incaran para oknum yang mengaku wartawan.
Oknum ini terbilang khusus hanya memantau jalannya sidang-sidang yang berkaitan dengan perkara narkoba.
Salah satunya, perkara narkoba yang mendudukkan tiga pemuda masing-masing Fahri alias Paul, Hamit Cakra dan Firman alias Cimmang sebagai terdakwa.
Pada awal sidang tahapan pembacaan dakwaan, tampak oknum yang mengaku wartawan tersebut hadir dan mengikuti jalannya sidang hingga dinyatakan tutup dan akan dilanjutkan pada pekan depan.
“Dia sering pantau sidang demikian. Kayaknya spesial khusus memantai sidang narkoba. Tapi itu dia, tidak jelas apa wartawan atau bukan karena beritanya tak ada, baru sering mengaku wartawan ,”terang salah satu pengacara di Pengadilan Negeri Makassar yang kerap mendampingi perkara perkara narkoba, Jumat (13/10/2017).
Aksi pemantauan khusus terhadap perkara perkara narkoba, diakui Pengacara yang minta identitasnya dirahasiakan tersebut, sudah lama dilakoni oleh oknum yang dimaksud.
“Sejak lama dia lakoni hal itu. Semua orang tahu di Pengadilan Negeri Makassar ini. Entah apa motivasinya saya juga tak paham betul ,”terangnya.
Diketahui sidang narkoba yang mendudukkan tiga pemuda masing-masing Fahri alias Paul, Hamit Cakra dan Firman alias Cimmang sebagai terdakwa,kini dalam pemantauan oknum yang dimaksud.
Dalam perkara pidana dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat tiga terdakwa tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Bonar Sanjaya.
Ketiga terdakwa awalnya ditangkap oleh tim Satuan Narkoba Polrestabes Makassar di tempat yang berbeda. Dimana lokasi penangkapan ada di Jalan Urip sumoharjo Lorong 5, Jalan Andi Mangerangi Makassar serta di Perumahan Tamarunang 2 Kabupaten Gowa pada bulan Agustus lalu.
Dari tangan ketiganya, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penyalahgunaan narkoba diantaranya
9 saset sabu, sebuah timbangan, saset kosong serta selip setoran transfer. (Kha)