Berkas TPPU Sulfikar Dipulangkan Jaksa, Kejati Temukan Kekeliruan Administratif

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Makassar — Perjalanan hukum Sulfikar kembali memasuki fase pelik. Setelah sempat diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya dikembalikan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pengembalian berkas tersebut. Menurut dia, tim jaksa menemukan ketidaksesuaian administratif yang membuat berkas belum memenuhi syarat formil untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Berkas perkara TPPU atas nama Sulfikar tanggal 6 Oktober 2025 tidak dapat diinput dalam sistem CMS karena tanggal berkas mendahului tanggal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ujar Soetarmi saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu, 15 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, dalam ketentuan Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib mengirim SPDP lebih dahulu sebelum pelimpahan berkas perkara ke jaksa. Dalam kasus ini, SPDP baru diterbitkan 7 Oktober 2025, sementara tanggal pada berkas tercatat 2 Oktober 2025.

“Seharusnya SPDP dulu dikirim baru berkas perkara. Karena tidak sesuai ketentuan hukum acara, kami kembalikan untuk diperbaiki,” kata Soetarmi.

Dari Laporan Jimmy hingga Vonis Inkracht

Kasus yang menyeret nama Sulfikar bermula dari laporan seorang pelapor bernama Jimmy, yang menuding adanya penggelapan dana. Laporan itu kemudian bergulir menjadi perkara pidana, dan penyidik menetapkan Sulfikar serta rekannya, Hamsul HS, sebagai tersangka waktu itu.

Perkara pidana asal itu diputus Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks pada 27 Juli 2022. Majelis hakim menyatakan Sulfikar bersalah melakukan penggelapan dan menjatuhkan hukuman penjara. Putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding, dan Mahkamah Agung memperbaiki lamanya hukuman menjadi tiga tahun enam bulan penjara melalui putusan Nomor 191 K/Pid/2023 tertanggal 13 Februari 2023.

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu menjadi dasar penyidik membuka penyelidikan baru terkait dugaan pencucian uang hasil tindak pidana penggelapan. Dari hasil penelusuran, sebagian dana yang diduga hasil kejahatan diketahui dialihkan ke rekening lain dan disamarkan melalui transaksi keuangan tertentu. Pola inilah yang menjadi dasar konstruksi perkara TPPU.

Nasib Berbeda Dua Rekan

Dalam pengembangan penyidikan, penyidik kembali menetapkan Sulfikar sebagai tersangka TPPU. Namun Hamsul HS memilih jalur hukum lain dengan menggugat penetapan tersangkanya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar.

Pada 30 September 2025, hakim mengabulkan permohonan Hamsul lewat putusan Nomor 36/Pid.Pra/2025/PN Mks. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Hamsul tidak sah secara formil dan memerintahkan penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Hamsul pun terbebas dari lanjutan perkara TPPU. Meski sebelumnya ia telah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara pidana asalnya, Mahkamah Agung menolak permohonan itu. Putusan Nomor 168 PK/Pid/2023 menegaskan bahwa vonis terhadap Hamsul tetap berlaku, yakni dua tahun enam bulan penjara sebagaimana amar kasasi Nomor 180 K/Pid.Sus/2023 yang diputus 9 Februari 2023.

Sementara itu, Sulfikar belum bisa bernapas lega. Ia masih berstatus tersangka dalam perkara TPPU yang kini kembali berada di tangan penyidik untuk diperbaiki sebelum dilimpahkan kembali ke kejaksaan.

Langkah pengembalian berkas ini menandai bahwa proses hukum masih terus berjalan, sekaligus menjadi uji konsistensi aparat penegak hukum dalam menegakkan asas due process of law pada setiap tahap penyidikan dan penuntutan. (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Tambang Tikala Jadi PR Berat Kejati Sulsel yang Baru: Gunung Dikeruk, Kasusnya Tak Bergerak

Tambang Tikala Jadi PR Berat Kejati Sulsel yang Baru: Gunung Dikeruk, Kasusnya Tak Bergerak

Polda Sulsel Didesak Bongkar Tuntas Aliran Dana Kasus Kredit Fiktif Rp120 M, Jangan Hanya ‘Pemain Depan’ yang Diseret, yang di ‘Bangku Cadangan’ Juga Harus Diperiksa

Polda Sulsel Didesak Bongkar Tuntas Aliran Dana Kasus Kredit Fiktif Rp120 M, Jangan Hanya ‘Pemain Depan’ yang Diseret, yang di ‘Bangku Cadangan’ Juga Harus Diperiksa

Berkas Tiga Tersangka Kredit Fiktif Rp120 Miliar Bank Mandiri-EFPM Belum Kelar, Kok Bisa?

Berkas Tiga Tersangka Kredit Fiktif Rp120 Miliar Bank Mandiri-EFPM Belum Kelar, Kok Bisa?

error: Special Content !