Jejak Panjang Hamsul HS: Dari Vonis Penipuan Miliaran hingga Praperadilan yang Membatalkan Status Tersangka TPPU

Pengadilan Negeri Makassar (int).

Makassar — Nama Hamsul HS, kembali mencuat di ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar. Lelaki 40 tahun yang kabarnya pernah buron dalam kasus penipuan miliaran rupiah itu kini kembali menjadi sorotan setelah Hakim Agus Aryanto mengabulkan permohonan praperadilannya.

Dalam putusan yang dibacakan pada 30 September 2025, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Hamsul oleh Polda Sulawesi Selatan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak sah secara hukum. Hakim memerintahkan agar penyidik mengembalikan seluruh hak hukum pemohon dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Menetapkan penetapan status tersangka atas diri pemohon Hamsul HS dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal Pasal 378 KUHP tidak sah,” demikian amar putusan yang dikutip dari SIPP PN Makassar.

Humas PN Makassar, Johnicol Richard Frans Sine, mengatakan hingga kini salinan resmi putusan itu masih dalam proses penyusunan. “Permohonan salinan sudah diajukan baik oleh pemohon maupun termohon, dan saat ini masih diproses melalui layanan PTSP pidana,” ujarnya, Kamis, 9 Oktober 2025.

Putusan ini memicu perhatian publik karena menyangkut sosok yang sebelumnya sudah memiliki rekam perkara panjang dan telah menjalani vonis pidana penipuan yang menimbulkan kerugian hampir Rp6 miliar.

Vonis Pidana Asal: Penipuan Miliaran dan Jejak Rekening Berlapis

Sebelum perkara TPPU bergulir, Hamsul HS telah lebih dulu dijatuhi hukuman dalam perkara penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 581/Pid.B/2022/PN Mks, Hamsul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan bersama-sama.

Majelis hakim tingkat pertama pada 27 Juli 2022 menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara, yang kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Makassar menjadi 1 tahun penjara melalui putusan Nomor 511/Pid/2022/PT Mks.

Namun perjalanannya tidak berhenti di situ. Setelah kasasi, Mahkamah Agung memperberat vonis menjadi 2 tahun 6 bulan penjara melalui Putusan Nomor 180 K/Pid.Sus/2023. Upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Hamsul juga ditolak dalam Putusan Nomor 168 PK/Pid/2023, membuat putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung menegaskan Hamsul bersalah dalam tindak pidana penipuan yang menyebabkan kerugian senilai Rp5,97 miliar, dengan bukti berupa jejak transaksi rekening di sejumlah nama, di antaranya Hamsul HS, Sulfikar, dan Jimmy (korbannya) serta percakapan elektronik yang menguatkan modus penipuan.

Majelis juga memerintahkan perampasan barang bukti berupa beberapa laptop Asus gaming dan dua unit ponsel Samsung untuk negara.

Buron dan Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel

Usai putusan berkekuatan hukum tetap, Hamsul tak kunjung memenuhi panggilan eksekusi. Ia pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Makassar.

Pada Jumat, 26 Mei 2023, sekitar pukul 10.50 WITA, tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung yang dibackup oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan Hamsul di Bumi Fiduria Mas 3, Jalan Paccerakkang, Biringkanaya, Makassar.

Kepala Seksi Intelijen Kejati Sulsel saat itu menyebut, proses penangkapan berjalan tanpa perlawanan. “Terpidana bersikap kooperatif dan langsung kami bawa ke Kejati Sulsel untuk serah terima eksekusi,” ujarnya kala itu.

Jaksa Agung melalui program Tabur Kejaksaan RI menegaskan agar seluruh buronan segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Hukum harus ditegakkan demi kepastian hukum,” katanya.

Praperadilan TPPU: Koreksi atas Proses, Bukan Akhir Perkara

Pasca bebas dari pidana asal, penyidik Polda Sulsel melakukan pengembangan dengan dugaan TPPU yang diduga bersumber dari hasil tindak pidana penipuan tersebut. Namun langkah itu kandas di praperadilan.

Putusan hakim yang membatalkan status tersangka Hamsul menimbulkan tafsir hukum yang beragam. Kadir Wokanubun, Ketua ACC Sulawesi, menilai putusan itu sebagai momentum korektif bagi aparat penegak hukum.

“Praperadilan bukan akhir proses, tapi mekanisme pengawasan agar hukum ditegakkan secara profesional,” ujarnya.

Sementara Jermias Rarsina, akademisi hukum dari Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar, mengingatkan bahwa praperadilan tidak menyentuh substansi perkara.

“Penyidik masih bisa membuka kembali penyidikan bila syarat formil dan materiil telah terpenuhi,” katanya.

Hingga kini, PN Makassar belum memastikan waktu rampungnya salinan resmi putusan praperadilan tersebut. Tanpa salinan resmi, amar putusan tidak dapat dieksekusi, termasuk penerbitan SP3 oleh penyidik.

Kasus Hamsul HS memperlihatkan tarik-menarik antara kewenangan penyidik dan batasan formil hukum acara pidana, sebuah potret kompleks dinamika penegakan hukum di Indonesia, di mana kepastian hukum sering beradu dengan prosedur formil yang menjadi penopang keadilan. (Eka)

One thought on “Jejak Panjang Hamsul HS: Dari Vonis Penipuan Miliaran hingga Praperadilan yang Membatalkan Status Tersangka TPPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Kejaksaan Resmi Banding Putusan Ringan Kasus Uang Palsu Annar Sampetoding

Kejaksaan Resmi Banding Putusan Ringan Kasus Uang Palsu Annar Sampetoding

Kejati Sulsel Tekan Celah Korupsi di Sektor Karantina

Kejati Sulsel Tekan Celah Korupsi di Sektor Karantina

ACC Sulawesi Desak Penegak Hukum Tuntas Tangani Kasus TPPU Sulfikar

ACC Sulawesi Desak Penegak Hukum Tuntas Tangani Kasus TPPU Sulfikar

error: Special Content !