Kuasa Hukum Nilai Kasus BBM Nelayan La Kamaluddin Bentuk Kriminalisasi, Persidangan Ungkap Dugaan Cacat Prosedur

Kuasa Hukum terdakwa, Wiwin Suwandi.

Saumlaki – Sidang perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan terdakwa La Kamaluddin alias La Toi kembali digelar di Pengadilan Negeri Saumlaki, Senin, 6 Oktober 2025.

Dalam agenda pemeriksaan saksi, tim kuasa hukum terdakwa menilai perkara ini sarat kejanggalan prosedur dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap nelayan kecil yang hanya berupaya melaut.

Menurut tim kuasa hukum yang dipimpin Wiwin Suwandi, inti perkara ini bermula dari pembelian BBM Bio Solar oleh nelayan tanpa dokumen rekomendasi.

“Ketiadaan rekomendasi tidak bisa serta-merta dipidana sepanjang pengguna BBM adalah nelayan dan bahan bakar itu digunakan untuk melaut, bukan untuk diperjualbelikan,” ujar Wiwin di sela persidangan.

Saksi Pelapor Tak Tahu Siapa Pelapor Awal

Dalam sidang yang menghadirkan dua saksi masing-masing Bripda Rudy Nirunmas Lambiombir, anggota Satpolairud Polres Kepulauan Tanimbar, sebagai saksi pelapor dan Julio Putro, pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), muncul sejumlah fakta yang dinilai janggal oleh kuasa hukum.

Bripda Rudy menjelaskan awal kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang diterimanya melalui sambungan telepon pada 29 Mei 2025. Ia kemudian mendatangi pelabuhan dekat Pasar Baru Sifnana, tempat diduga adanya aktivitas pengangkutan BBM Bio Solar ke atas kapal. Namun, saat dicecar di persidangan, Rudy tidak dapat menyebutkan identitas pelapor, sehingga kesaksiannya dinilai tidak memiliki dasar kuat.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai tindakan Rudy melaporkan temuan itu ke atasannya sebagai dugaan “BBM ilegal” terlalu dini, karena dilakukan sebelum ada pemeriksaan atau penyelidikan awal.

“Ini menunjukkan adanya indikasi kriminalisasi yang terstruktur,” kata Wiwin.

Penggeledahan Tanpa Surat Perintah

Dalam kesaksiannya, Bripda Rudy juga mengakui bahwa penggeledahan dan penyitaan terhadap BBM Bio Solar dilakukan tanpa surat perintah dan izin pengadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Fakta lain yang mencuat, di mana surat penggeledahan dan penyitaan yang ditunjukkan di persidangan baru terbit pada 11 Juli 2025, sementara tindakan itu dilakukan pada 29 Mei 2025, selisih waktu lebih dari satu bulan.

“Ini jelas cacat prosedur,” ujar Wiwin.

Ia juga menyoroti kapasitas Bripda Rudy yang mengaku tidak pernah mengikuti pendidikan penyidik, serta tidak memahami perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan. Padahal, dalam perkara ini, Rudy bertindak layaknya penyidik dan menentukan arah perkara.

Ketika ditanya mengenai dasar hukum bahwa pembelian BBM tanpa rekomendasi merupakan tindak pidana, Rudy menjawab tidak mengetahui. Hal ini semakin memperkuat argumentasi tim kuasa hukum bahwa perkara tersebut tidak memiliki unsur pidana yang kuat.

BBM Digunakan untuk Melaut, Bukan Diperjualbelikan

Sementara itu, saksi Julio Putro, pengawas SPBN tempat pengisian Bio Solar, menerangkan bahwa ia secara sadar memberikan BBM kepada Ayuddin (DPO) dan terdakwa La Kamaluddin karena mengetahui bahan bakar itu akan digunakan untuk melaut, bukan untuk dijual kembali.

“Tidak ada kerugian bagi SPBN dalam pengisian itu,” ujarnya.

Dari keterangan kedua saksi tersebut, kuasa hukum menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara maupun kerugian SPBN yang timbul dari kasus ini.

“Faktanya, BBM tersebut memang digunakan untuk mencari nafkah di laut, bukan untuk disalahgunakan,” kata Wiwin.

Dugaan Kriminalisasi terhadap Nelayan

Kasus ini, menurut Wiwin, mencerminkan lemahnya perlindungan hukum bagi nelayan kecil. Ia menilai aparat kerap menegakkan hukum tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan ekonomi masyarakat pesisir yang menghadapi kesulitan administratif dalam memperoleh rekomendasi pembelian BBM subsidi.

“Prosedur pengurusan rekomendasi sangat rumit dan memakan waktu lama. Nelayan seperti La Kamaluddin hanya ingin melaut. Negara seharusnya hadir memberi kemudahan, bukan mempidanakan,” tegas Wiwin.

Persidangan perkara La Kamaluddin masih akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Kuasa hukum berharap majelis hakim menilai secara objektif dan menjadikan perkara ini pelajaran bagi penegak hukum agar penegakan hukum pidana tidak mematikan keadilan sosial bagi nelayan. (Eka)

One thought on “Kuasa Hukum Nilai Kasus BBM Nelayan La Kamaluddin Bentuk Kriminalisasi, Persidangan Ungkap Dugaan Cacat Prosedur

  • Terima kasih atas praktik hukum yg dilakukan oleh Bapak Wiwin Cs dan Bapak AKW atau Bapak Abdul Kadir Wokanubun, praktik2 hukum seperti ini harus diketahui oleh masyarakat sehingga Tek menjadi bola liar kemudian hari yg dimainkan oleh oknum2 tertentu. Sy bangga atas perjuangan Bapak Wiwin Cs dan Bapak AWK selaku Ketua Kadin dan Sekretaris Kadin Sulsel dalam melakukan bantuan hukum atas korban kriminalisasi Bapak La Kamaludin. Masyarakat Kab.KKT harus pintar dan cermat dalam setiap kondisi yg ada agar TDK menjadi korban seperti Bapak La Kamaludin. Kami sebagai masyarakat Indonesia wajib dan tertib akan hukum yg berlaku sehingga kamipun berharap sangat Para aparat penegak hukum, Pihak Polri,Kejaksaan dan Hakim agar selalu berdiri tegak mengutamakan Integritas Hukum dan profesionalisme untuk perlindungan kepada setiap warga negara tanpa terkecuali. Akhir kata Semoga negeri ini menjadi negeri yg Baldatun toyyibatun warobbun ghofur. Amiin ALLAHUMA AMMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Pramuka Jadi Sarana Pembinaan Karakter di Rutan Pangkep

Pramuka Jadi Sarana Pembinaan Karakter di Rutan Pangkep

Akademisi Soroti Dugaan Penyimpangan Prosedur Sewa Lahan PT IHIP di Luwu Timur

Akademisi Soroti Dugaan Penyimpangan Prosedur Sewa Lahan PT IHIP di Luwu Timur

Hujan Meluas, Angin Kencang Mengintai

Hujan Meluas, Angin Kencang Mengintai

error: Special Content !