Kejaksaan Agung kembali membuka ruang bagi pendekatan keadilan restoratif dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana, menyetujui dua pengajuan restorative justice yang diajukan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan Sorong, Rabu, 3 September 2025.
Dua tersangka, M. Rizal Saputra dan Jofer Hebron Tahapary, diputuskan tidak dibawa ke meja hijau, melainkan diarahkan menjalani rehabilitasi. Pertimbangan utama yang diambil kejaksaan adalah hasil asesmen terpadu yang menempatkan keduanya sebagai pengguna terakhir (end user), bukan bagian dari jaringan pengedar.
“Para tersangka positif sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, bukan bandar atau kurir,” kata Asep dalam keterangan resminya.
Kejaksaan berpegang pada prinsip asas dominus litis, kewenangan jaksa sebagai pengendali perkara dengan menimbang faktor kemanusiaan. Sejumlah alasan menjadi dasar keputusan tersebut di mana tersangka tidak masuk daftar pencarian orang, tidak pernah menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali, serta tidak terbukti berperan dalam produksi maupun peredaran narkotika.
Kebijakan ini mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Restorative Justice. Pedoman ini lahir dari kritik panjang atas praktik pemidanaan kasus narkotika, yang kerap membuat penjara justru penuh dengan pengguna, bukan bandar.
Langkah Kejaksaan ini sekaligus mempertegas arah baru penegakan hukum narkotika dengan menempatkan pengguna sebagai korban, bukan pelaku utama. Meski begitu, efektivitas kebijakan akan diuji pada konsistensi aparat dalam memilah antara pecandu yang layak direhabilitasi dan pelaku yang memang bagian dari rantai bisnis narkoba. (Eka)