Jaksa Kini Juga Guru Keadilan: Soetarmi Gaungkan Peran Humanis dalam Revisi RUU KUHAP

Jaksa Kini Juga Guru Keadilan: Soetarmi Gaungkan Peran Humanis dalam Revisi RUU KUHAP.

Peran jaksa tidak lagi semata-mata sebagai penuntut umum di ruang sidang. Kini, mereka juga tampil sebagai pendidik dan agen perubahan hukum di tengah masyarakat. Hal ini tercermin dalam kehadiran Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, sebagai narasumber dalam Seminar Legislatif Nasional bertajuk “Revisi RUU KUHAP: Sebuah Urgensi Nasional dalam Mewujudkan Keadilan”, yang digelar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Selasa (17/6/2025).

Dalam seminar yang dihadiri ratusan mahasiswa dan akademisi itu, Soetarmi menegaskan pentingnya transformasi peran jaksa dalam sistem peradilan pidana nasional. Menurutnya, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus membuka ruang lebih luas bagi pendekatan restorative justice yang lebih humanis dan inklusif.

“Restorative justice bukan sekadar metode penyelesaian perkara. Ini adalah wujud kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan yang bermartabat. Jaksa sebagai pengendali perkara harus menjadi pilar utama dalam mewujudkan pendekatan ini,” tegas Soetarmi.

Ia menyebut, paradigma baru tersebut menempatkan jaksa sebagai bagian dari solusi keadilan yang berpihak pada korban, pelaku, dan masyarakat, alih-alih sekadar menghukum.

Forum Akademik yang Kritis

Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai institusi hukum, di antaranya Anggota Komisi I DPR RI Dr. H. Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim, Ketua Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dr. Tadjuddin Rachman, dan Plt. Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum Polda Sulsel Dr. Heriyanto. Moderator Fatahilla Syahadah memandu jalannya diskusi yang berlangsung dinamis.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin, Dr. H. Abd Rauf Muhammad Amin, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi ini. Ia berharap agar kegiatan tidak berhenti pada tataran formalitas, tetapi menjadi bagian dari pendidikan hukum yang membumi.

“Menghadirkan narasumber dari berbagai sektor praktik hukum ini penting agar mahasiswa tidak hanya mengerti teori, tapi juga memahami konteks riil di lapangan,” ujarnya.

Momen Revisi yang Mendesak

Dalam paparannya, Dr. Syamsu Rizal yang akrab disapa Ical menilai revisi KUHAP merupakan kebutuhan mendesak karena regulasi yang berlaku saat ini sudah berusia lebih dari empat dekade. Ia menyoroti lemahnya perlindungan hukum terhadap tersangka dan korban, serta belum adanya pengaturan operasional yang jelas mengenai bukti digital dan penyadapan di era informasi.

“Revisi KUHAP harus menjawab tantangan zaman, termasuk dalam hal perlindungan hak asasi dan mekanisme pembuktian di ranah digital,” kata politisi asal Sulawesi Selatan itu.

Senada, akademisi hukum Muh Amiruddin menyatakan bahwa pembaruan KUHAP adalah keniscayaan dalam merespons perkembangan sosial dan teknologi. Ia menggarisbawahi pentingnya menjamin hak-hak warga yang sedang berhadapan dengan hukum agar tidak mengalami intimidasi.

Sementara itu, Dr. Heriyanto mengurai secara konseptual perbedaan antara criminal justice dan restorative justice, dengan mengutip pandangan pakar Howard Zehr. Ia menekankan bahwa dalam pendekatan restoratif, keadilan dilihat dari upaya memulihkan korban, bukan hanya menghukum pelaku.

Dr. Tadjuddin Rachman menambahkan bahwa setiap perubahan regulasi hukum harus diiringi kesiapan infrastruktur, baik dari segi lembaga maupun sumber daya manusia. Ia mengingatkan agar jangan sampai UU baru hanya menjadi teks tanpa implementasi yang memadai.

Membangun Tradisi Jaksa Mendidik

Seminar ini tidak hanya menjadi ruang diskusi ilmiah, tetapi juga simbol perubahan peran institusi kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat. Melalui kehadiran Soetarmi, Kejaksaan Tinggi Sulsel menunjukkan bagaimana jaksa dapat hadir sebagai figur yang mencerahkan dan mengedukasi, terutama di lingkungan akademik.

Antusiasme peserta tampak dari banyaknya pertanyaan yang diajukan seputar penerapan restorative justice dan urgensi revisi KUHAP. Diskusi yang berlangsung hampir tiga jam ini menjadi ajang pertukaran gagasan antara praktisi, akademisi, dan mahasiswa hukum.

Seminar ini sekaligus menandai langkah kecil namun penting menuju sistem hukum yang lebih adil, modern, dan berpihak pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman. Peran jaksa seperti yang diemban Soetarmi dapat menjadi model edukatif baru dalam membangun wajah penegakan hukum Indonesia yang lebih beradab. (Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Wisuda UKI Paulus, 577 Lulusan Dilantik

Wisuda UKI Paulus, 577 Lulusan Dilantik

Pramuka Warga Binaan Rutan Makassar Ikuti Lomba Adzan, Latih Iman dan Karakter

Pramuka Warga Binaan Rutan Makassar Ikuti Lomba Adzan, Latih Iman dan Karakter

Lapas Kelas IIB Maros Gelar Ujian Paket A, B, dan C bagi 13 Warga Binaan

Lapas Kelas IIB Maros Gelar Ujian Paket A, B, dan C bagi 13 Warga Binaan

error: Special Content !