Tim Reaksi Cepat (TRC) dari Perumda Parkir Makassar Raya menegur seorang juru parkir (jukir) di Jalan Mawas, samping Mall Ratu Indah, yang kedapatan menaikkan tarif parkir motor hingga Rp5.000 per kendaraan, melebihi tarif resmi yang seharusnya Rp3.000, Kamis (31/10/2024).
Kasie Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B., menjelaskan bahwa tarif resmi untuk sekali parkir motor adalah Rp3.000 sesuai nominal yang tercantum di karcis resmi. Tindakan ini, lanjutnya, adalah respons terhadap aduan masyarakat terkait pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami segera menurunkan tim untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menemukan oknum jukir yang menaikkan tarif parkir. Tim kami memberikan edukasi dan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Asrul.
Jika juru parkir tersebut tetap tidak mengindahkan peringatan, Asrul menegaskan Perumda Parkir Makassar akan memberikan sanksi lebih tegas.
“Apabila terdapat pengaduan lagi di titik yang sama, kami tidak akan segan-segan memberikan surat teguran kedua dan bahkan mencabut atribut serta ID Card-nya,” pungkasnya.
Melalui langkah tegas ini, Perumda Parkir Makassar Raya berharap masyarakat mendapat pelayanan parkir sesuai aturan dan tidak mengalami pungutan liar. (*)