Sejumlah pihak menilai Pemerintah kota Makassar lamban dalam mengusut aroma praktik prostitusi berkedok pijat refleksi di kawasan Ruko Kima Square, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya.
Menanggapi itu, Legislator Makassar, Nunung Dasniar mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) kota Makassar segera mengambil sikap.
Di mana katanya sudah dua pekan mempelajari izin usaha pijat refleksi di kawasan tersebut.
“Jangan terlalu lama dipelajari, ibaratnya ini seperti sakit kronis, artinya masih dipelajari-dipelajari akhirnya orang mati,” tegas Nunung, Selasa (25/6).
Nunung pun berharap DPM-PTSP bertindak tegas. Kalau melanggar bilang melanggar kalau tidak bilang tidak.
“Kalau PTSP tidak bisa selesaikan persoalan ini, ya kita buka sama-sama,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala DPM-PTSP Kota Makassar, Helmy Budiman memastikan akan segera bertindak bersama tim menegakkan aturan yang berlaku jika menemukan pelanggaran.
“Dari bulan Maret kita pelajari, untuk izin operasionalnya itu yang belum kita dapat, karena kawasan disanakan kawasan komersial, tapi dari bulan Maret kita sudah pelajari,” ucap Helmy Budiman.
Sementara lambannya penindakan, Helmy beralasan belum melakukan lantaran kawasan tersebut merupakan kawasan komersial.
“Kalau kita memberikan teguran atau mungkin sampai penutupan, kami takutnya bisa berdampak pada situasi tidak kondusif, tapi kami akan segera lakukan tindakan,” tandas Helmy.