Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Makassar bakal menyikapi adanya dugaan aroma prostitusi berkedok refleksi pijat kesehatan di kawasan Ruko Kima Square, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
“Segera kami tindaklanjuti untuk lakukan inspeksi di lokasi tersebut,” tegas Kepala Satpol-PP Kota Makassar, Ikhsan NS saat dikonfirmasi via pesan, Sabtu (8/6/2024).
Sebelumnya beredar di berita bahwa Kawasan Ruko Kima Square yang berada di wilayah Kecamatan Biringkanaya, Makassar kini ramai berjejeran tempat usaha panti pijat atau refleksi.
Padahal kawasan tersebut dahulunya direncanakan hanya untuk perkantoran dan pertokoan. Namun sekarang menjadi tempat lokalisasi panti pijat berkedok pijat kesehatan.
Bahkan santer terdengar kabar kalau pelaku usaha panti pijat yang ada di sana diduga diam-diam mendatangkan terapis wanita dari berbagai daerah.
Sebut saja Jonny selaku Sopir mobil truk, ia mengaku sering menyambangi lokalisasi yang ada di KIMA Square hanya untuk sekedar mendapatkan layanan pijat dari terapis wanita yang disuguhkan di tempat tersebut.
“Saya suka mampir kesana. Untuk hiburan saja,” ujarnya, Jumat (7/6/2024).
Diakui Jonny, selama memakai jasa pijat di sana, ia kerap ditawari “kencan” oleh para pekerja perempuan yang menjadi terapis di tempat tersebut dengan tarif yang cukup variatif.
“Tergantung, bisa sampai Rp500ribu,” ungkap Jonny.
Menyikapi fenomena itu, Serikat Pejuang Anti Korupsi (SPASI) pun menyuarakan desakan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) agar turun mengawasi tempat usaha yang disinyalir menyalahi aturan perizinan.
“Kita minta ada pengawasan penuh yang dilakukan Satpol-PP di kawasan tersebut, kalau perlu gandeng kepolisian,” ujar Ketua Umum SPASI, Ahmadi Alwi saat dimintai tanggapan terkait fenomena tersebut.
Selain itu, Ahmadi juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar meninjau kembali segala perizinan usaha dari kegiatan panti pijat di kawasan tersebut.
“Periksa Izinnya apakah sudah sesuai atau tidak, kelau memang ada kegiatan yang tidak sesuai perizinannya, ya cabut izinnya, segel tempatnya,” tegas Ahmadi.
Sebelumnya usaha panti pijat yang berada di kawasan tersebut mendapat desakan dari organisasi masyarakat (ormas) agar tempat pijat berkedok kesehatan ditutup oleh pemerintah setempat. (*)