Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyerahkan tanggungjawab atas 5 orang tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019- 2020, Senin 5 Februari 2024.
Kelima tersangka yang diserahkan Penyidik ke Penuntut Umum pada Kejari Makassar dan Penuntut Umum Kejati Sulsel tersebut, yakni tersangka TY yang merupakan mantan Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar, tersangka JH seorang pengacara, tersangka ATL selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge), tersangka MRU selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork) dan tersangka AP yang merupakan Direktur Operasional PT Inovasi Global Solusindo (IGS).
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Lapas Klas IA Makassar sekitar pukul 15.00 Wita,” ucap Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Selasa (6/2/1/2024).
Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, kelima tersangka tersebut tetap ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak 5 Februari hingga 24 Februari 2024.
Adapun modus operandi dan perbuatan kelima tersangka, sebut Soetarmi, di mana tersangka IM bekerjasama dengan tersangka ATL dan tersangka TY serta AH selaku Kabag Komersil 2 dan RI selaku Komisaris PT Cahaya Sakti yang masih dalam pemanggilan sebagai saksi telah membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) total sebesar Rp30.547.296.983 untuk 4 item pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan kegiatan usaha atau core bisnis PT. Surveyor Indonesia.
Selanjutnya Tersangka ATL mengajukan dropping dana RAB yang disetujui oleh Kabag Komersil 2 (AH) dan diteruskan oleh Tersangka TY ke PT. Surveyor Indonesia.
Setelah dana didropping dari PT. Surveyor Indonesia dan diteruskan oleh PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar ke rekening tersangka ATL, dana proyek tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk 4 item pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan yang dimaksud.
Namun, sebut Soetarmi, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka ATL dan diberikan juga kepada pihak-pihak yang terkait dengan PT. Basista Teamwork, PT. Cahaya Sakti dan kepada PT. Inovasi Global Solusindo serta turut diberikan kepada tersangka TY, tersangka MRU, tersangka JH dan kepada AH.
Tak hanya itu, dari hasil penyidikan, Tim Penyidik juga menemukan ada pemberian kepada tersangka IM dan RI melalui staf PT Cahaya Sakti yakni RYH dan beberapa pihak yang saat ini masih dalam pengembangan Tim Penyidik.
Tak sampai di situ, lanjut Soetarmi, dari hasil penyidikan juga ditemukan bahwa tersangka IM telah bekerjasama dengan tersangka TY dan tersangka ATL serta AH dan RI untuk melakukan rekayasa pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan permohonan pembaharuan izin Pembangkit Tenaga Gas PLTG 4 x 7.8 MW Tarakan, Kalimantan Utara.
Tersangka IM, kata dia, telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT. Cahaya Sakti yang dimasukkan ke rekening staf PT Cahaya Sakti yang bernama RYH sebesar Rp4.480.000.000 karena kegiatan pekerjaan atau proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh tersangka IM untuk kepentingan pribadi serta disalurkan kepada pihak-pihak lain yang saat ini sedang dalam pengembangan oleh Tim Penyidik.
Akibat perbuatan para tersangka dan oknum-oknum lainnya itu, kata Soetarmi, menyebabkan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT. Surveyor Indonesia yang terdiri dari Bagian Legal, Divisi Human Capital dan Satuan Pengawasan Intern, serta sesuai dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing.
“Kerugiannya total sebesar Rp20.066.749.556,” jelas Soetarmi.
Perbuatan kelima tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Eka)